TRIBUNBATAM.id, BATAM - Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02/02/I/2875/2020, salah satunya membahas tentang tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Di dalam surat edaran tersebut, tarif tertinggi rapid test antibodi yang ditetapkan tidak lebih dari Rp 150 ribu satu kali tes.
Penetapan tarif ini seakan tidak sejalan dengan realita di lapangan terutama di Batam.
Banyak penyedia jasa rapid test berbayar di rumah-rumah sakit dengan harga berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu sekali tes.
Terkait hal ini, Walikota Batam, Muhammad Rudi, mengakui belum membahas hal tersebut.
• KESAL Gaji 2 Minggu Dibawa Kabur Bos, Pekerja PT KDR Batam : Anak Kami Butuh Makan
• JADI Lokasi Percobaan Pemerkosaan, Begini Kondisi Ruang Olahraga SMAN 1 Batam, Lihat Foto-fotonya
Meski begitu, persoalan tarif rapid test harus didudukkan agar tidak memberatkan masyarakat.
Terutama, dengan mempertimbangkan pihak penyedia jasa rapid test dari pihak swasta.
Menurutnya, ada berbagai faktor yang mempengaruhi tarif rapid test, yaitu harga beli dari pabrik, serta ongkos tenaga dan akomodasinya.
"Ini harus kita dudukkan karena swasta ini kan akan jadi masalah. Berapa dia beli kan kita nggak tahu. Harga ini kan tergantung dari pabrik keluar berapa, dan ditambah biaya lain-lainnya," ujar Rudi.
Pembahasan mengenai batasan tarif rapid test yang dijual oleh pihak swasta di Kota Batam masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan kepada Pemerintah Daerah.
"Surat resminya belum ada, itu kan baru muncul di media," tambah Kepala BP Batam ini. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)