PENCABULAN DI KARIMUN

6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ew Ancam Akan Bunuh Ibu dan Adik Korban Jika Buka Mulut

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menanyai tersangka kasus pencabulan anak tiri, Kamis (9/7/2020)

"Anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan di kediamannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pria berusia 48 warga Kijang kota ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)

Berita Terkini