TOPIK
PENCABULAN DI KARIMUN
-
Za mengaku telah mendapatkan informasi jika polisi akan datang untuk menangkapnya. Namun dia tak mau kabur lagi. Dia pasrah
-
Aksi bejat Za di Karimun terjadi ketika istrinya berangkat ke Denpasar, Bali. Kesempatan itu dimanfaatkan Za untuk mencabuli anak tirinya
-
Za ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di daerah Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis (8/10/2020) dini hari
-
Dalam ancamannya tersangka menyebutkan akan membunuh ibu dan saudara korban apabila membuka mulut.
-
Tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi tak patutnya itu pada tanggal 26 Juni 2020 di kediamannya.
-
Seorang remaja putus sekolah berinisial Fz (17) ditangkap Satreskrim Polres Karimun karena diduga bawa kabur remaja putri kelas II SMA berinisial Ts.
-
Berikut Fakta-Fakta Pria Karimun Cabuli Dua Anak Didiknya, Alami Gangguan Seksual hingga Kronologi
-
Perbuatan cabul ini terjadi dalam rentang waktu Maret-Desember 2019 lalu. Pada 14 Januari 2020, Arb kembali berniat melakukan aksinya.
-
Selain tersangka Arb, polisi mengamankan baju korban, ponsel korban dan ponsel milik Arb sebagai barang bukti
-
Pria 53 tahun itu mengaku mengalami masalah seksual. Ia menderita impotensi. Pada saat melakukan aksinya, Arb menggunakan tangannya
-
Aksi cabul yang dilakukan pelaku selalu dilakukan pada malam hari, atau setelah ia selesai mengajar
-
Polisi menemukan adanya aksi pengancaman yang dilakukan Abr kepada korban. Abr mengancam akan menyebarkan jika korban sudah tidak suci lagi.
-
Seorang pria di Karimun berinisial Abr (53) tega berbuat tidak senonoh terhadap dua anak didiknya, masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun