Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua mucikari yang masih muda yakni masing-masing berusia 19 tahun dan 21 tahun ternyata mengincar anak-anak sekolah sebagai pelaku prostitusi
Kedua pemuda itu memang ditugaskan untuk mencari mangsa yang bisa 'dijual' ke para pria hidung belang di Bata.
Tidak tanggung-tangung. Untuk melancarkan aksinya pelaku menyewa kamar di Wisma Mitra Mall Batauji, yang dijadikan tempat base camp mereka.
Tempat ini juga dijadikan sebagai prostitusi melayani nafsu hidung belang yang menggunakan jasa mereka.
Kedua pelaku menjalankan kegiatannya dengan menggunakan aplikasi miChat, atau mencari sendiri wanita khususnya anak sekolah yang mau melayani para pria hidung belang.
Awal kegiatan prostitusi online melalui Aplikasi miChat yang dilakukan RS (19) dan ML (21) terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut.
Laporan dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti oleh unitreskrim Polsek Batuaji dan mencoba menelusuri kegiatan pelaku.
"Jadi untuk mengungkap kasus tersebut polisi berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan wanita yang bisa digunakan untuk memuas nafsu," kata Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir, Senin (28/7/2020).
Jun Chaidir mengatakan, saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita anak di bawah umur.
"Jadi waktu itu anggota memesan dua orang wanita, namun satu wanita masih di bawah umur, sementara satu orang lagi wanita yang sudah berusia 21 tahun," kata Jun Chaidir.
Jun mengatakan, untuk satu kali short time pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.
"Jadi anggota memberikan uang kepada RS, selanjutnya RS mengantar anggota ke kamar, sementara dua wanita yang dipesan sudah lebih dulu berada di dalam kamar nomor 207 lantai dua Wisma Mitra Mall Batuaji," kata Jun Chaidir.
Tidak lama setelah anggota masuk ke dalam kamar, tim unitreskrim Polsek Batuaji langsung melakukan penggrebekan.
"Kita amankan dua pelaku dan dua wanita dari Wisma Mitra Mall Batuaji," kata Jun.
Dia mengatakan, atas perbuatan kedua pria yang baru menginjak dewasa tersebut dikenakan pasal 76 B Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2008 perubahan tentang UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumana 10 tahun penjara.
Sewa Kamar Hotel
Polisi berhasil membongkar aktivitas prostitusi online di Batuaji Batam yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Dalam ekspose yang digelar polisi terungkap peran ke empat pelaku.
Yakni NA (35) wanita, berperan sebagai Mami, JS (23) laki-laki berperan mencari pelanggan bersama OD (21) dan Yf (21).
Ke empat pelaku diketahui menjalankan kegiatan yang tidak terpuji tersebut sejak bulan April 2020 lalu.
Tidak tanggung-tanggung ke empat pelaku menggunakan tiga kamar hotel di Barelang Guest House Aviari.
Tiga kamar hotel tersebut digunakan sebagai tempat tinggal ke empat pelaku dan tempat yang digunakan untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka.
• DAFTAR Harga Kebutuhan Dapur di Toss 3000 Batam, Masih Tetap Ramai Pengunjung
Tugas ke empat pelaku yakni, NA sebagai bendahara tempat penyetoran uang dari pelanggan.
Selanjutnya Js, OD dan YF bertugas untuk mempertemukan pria hidung belang kepada wanita yang akan digunakan sebagai pemuas nafsunya.
Untuk kegiatan yang tidak terpuji tersebut dilaksanakan di Lantai dua Hotel Barelang Guest House kamar 308, 309, 310.
Tiga kamar tersebut disewa oleh NA sejak bulan April 2020, menjadi tempat tinggal sekaligus tempat yang digunakan untuk short time.
Saat penggrebekan dilakukan oleh Polsek Batuaji pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Polisi mengamankan empat orang wanita yang sedang menunggu orderan di kamar 308.
Polisi juga mengamankan pria hidung belang bersama wanita di kamar 310.
Anggota Polsek Batuaji menggiring pelaku dan juga para wanita serta pria hidung belang yang sedang menikamati prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Aviari.
Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir mengatakan kronologis penangkapan di mana polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Batuaji.
"Berawal dari Informasi tersebut, kita melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan," kata Jun.
Dia juga mengatakan atas kegiatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan pasal 296 Jo pasal 506 jo dan pasal 56 KUHP tentang penyedia seks atau mucikari dengan ancaman hukuman 1,5 tahun pencara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)