Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat Kota Batam masih disibukkan membendung pandemi virus corona atau Covid-19, Korps Adhyaksa membuat kejutan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dan langsung menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril pada Kamis (6/8/2020).
Asril diduga terlibat korupsi anggaran konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019.
• DUH, SEKWAN DPRD BATAM Asril Tersangka Korupsi Uang Makan Minum, Keluar Ruang Jaksa Berompi Tahanan
• BREAKING NEWS - Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan Jaksa
Asril ditetapkan tersangkan berdasarkan surat penetapan bernomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Haryadi.
Kejaksaan pun membuka dosa Asril hingga ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Dedie bilang berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Jumlah kerugian negara ini berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.
Dan ini sudah diaudit oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," jelas Dedie.
• Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak
• Sempat Terganggu karena Corona, Kajari Jamin Penyidikan Dugaan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Berjalan
Dedie mengatakan proyek makan minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun 2017, 2018 dan 2019 berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekanan semua fiktif.
Menurutnya dana itu dibuat seolah-olah ada coffee morning kepada para wartawan serta pertemuan dengan masyarakat.
"Padahal tidak ada. Fiktif. Saya tanya memangnya teman-teman wartawan ada berapa kali diundang sekwan ngopi bareng?" tanya Dedie.
"Tidak ada, Pak. Kemarin ada sekali itu pun saat kasus ini berlangsung. Mungkin Arsil takut," timpal seorang yang menyela dan menjawab pertanyaan Dedie.
• Kasat Reskrim Polres Karimun Pantau Proses Pelimpahan, 2 Tahun Tangani Korupsi SPPD Fiktif DPRD
"Nah, terjawab kan teman-teman. Semua fiktif. Intinya kami hati-hati menetapkan tersangka," kata dia.
"Kalau yang namanya korupsi pasti tidak sendirian. Ada bantuan orang lain. Cuma tunggu tanggal mainnya" ujar Dedie.
Paling Bertanggung Jawab
Adapun Asril merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.
"Penetapan tersangka berlaku hari ini.
Oleh karena itu langsung kami umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi, Kamis (6/8/2020).
Korupsi anggaran konsumsi diduga dilakukan sejak 2017 hingga 2019.
Sebelumnya Kejari Batam sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp 160.072.000 dari 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam.
• Dukung Upaya Pencegahan Korupsi, Pemko Batam Siap Tuntaskan Target Aksi PK
• PENGUMUMAN! Kejagung Deteksi Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Malaysia, Sudah 11 Tahun Dicari-cari
Rinciannya yaitu dari RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RG senilai Rp 22 juta (penyedia), LR senilai Rp 10 juta (PPTK tahun 2017) dan RFS senilai Rp 16 juta (PPTK tahun 2018).
Kemudian TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia), DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia), MRL senilai Rp 15 juta (PPTK tahun 2019), AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia) dan MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia).
Selai itu RRD senilai Rp 14 juta (penyedia), RRD senilai Rp 7,360 juta (penyedia) serta TF senilai Rp 41 juta (PPK).
"Dari 12 saksi satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, yang merupakan legislator dari Partai Nasdem," kata Didie.
(tribunbatam.id/Leo Halawa)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi