Korupsi Sekwan DPRD Batam

DUH, SEKWAN DPRD BATAM Asril Tersangka Korupsi Uang Makan Minum, Keluar Ruang Jaksa Berompi Tahanan

Asril terlilit dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017-2019

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Penyidik Kejari Batam saat mengeksekusi Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam, Asril ke mobil tahanan, Kamis (6/8/2020). Asril terlilit dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017-2019. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam Asril sebagai tersangka.

Asril terlilit dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan anggaran makan dan minum bersifat fiktif dan menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 2,16 miliar.

Sekwan Batam Ditahan, Korupsi Uang Makan Minum Rp 2 Miliar, Perusahaannya Milik Wakil Ketua 1 DPRD

BREAKING NEWS - Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan Jaksa

Buronan Korupsi Rp 4,3 Miliar PT Pertamina Marine Cilacap Tertangkap di Sleman

"Ini dari akumulasi beberapa tahun anggaran. Kerugian negara itu hasil perhitungan BPKP Kanwil Kepri," ujar Dedie saat memimpin konferensi pers, Kamis (6/8/2020).

Lanjut Dedie, pihak auditor juga telah menghitung total lost dari anggaran konsumsi fiktif milik Asril.

Bahkan beberapa saksi juga mengaku kepada penyidik telah dipaksa oleh Asril untuk kasus korupsi anggaran fiktif makan dan minum ini.

Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

"Beberapa saksi juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 160 juta," tambah Dedie.

Atas dasar penetapan tersangka oleh Asril melalui surat perintah nomor B 2072/1.10.11sd.3.08/2020, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Dan insya Allah perkara ini kami percepat untuk bergulir ke PN (Pengadilan Negeri).

Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang dan bisa dipantau," katanya lagi.

KORUPSI BERJEMAAH di Sumut, setelah Gubernur KPK Tahan 11 Anggota DPRD, 3 Tersangka Tak Hadir

Sempat Terganggu karena Corona, Kajari Jamin Penyidikan Dugaan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Berjalan

Langsung Ditahan 

Kejari Batam menetapkan Sekwan Batam Asril sebagai tersangka.

Penyidik juga langsung menahan tersangka untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.

"Dan hari ini langsung kami tahan," kata Kajari Batam Dedie Tri Hariyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved