Korupsi Sekwan DPRD Batam
DUH, SEKWAN DPRD BATAM Asril Tersangka Korupsi Uang Makan Minum, Keluar Ruang Jaksa Berompi Tahanan
Asril terlilit dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017-2019
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam Asril sebagai tersangka.
Asril terlilit dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan anggaran makan dan minum bersifat fiktif dan menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 2,16 miliar.
• Sekwan Batam Ditahan, Korupsi Uang Makan Minum Rp 2 Miliar, Perusahaannya Milik Wakil Ketua 1 DPRD
• BREAKING NEWS - Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan Jaksa
• Buronan Korupsi Rp 4,3 Miliar PT Pertamina Marine Cilacap Tertangkap di Sleman
"Ini dari akumulasi beberapa tahun anggaran. Kerugian negara itu hasil perhitungan BPKP Kanwil Kepri," ujar Dedie saat memimpin konferensi pers, Kamis (6/8/2020).
Lanjut Dedie, pihak auditor juga telah menghitung total lost dari anggaran konsumsi fiktif milik Asril.
Bahkan beberapa saksi juga mengaku kepada penyidik telah dipaksa oleh Asril untuk kasus korupsi anggaran fiktif makan dan minum ini.

"Beberapa saksi juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 160 juta," tambah Dedie.
Atas dasar penetapan tersangka oleh Asril melalui surat perintah nomor B 2072/1.10.11sd.3.08/2020, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Dan insya Allah perkara ini kami percepat untuk bergulir ke PN (Pengadilan Negeri).
Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang dan bisa dipantau," katanya lagi.
• KORUPSI BERJEMAAH di Sumut, setelah Gubernur KPK Tahan 11 Anggota DPRD, 3 Tersangka Tak Hadir
• Sempat Terganggu karena Corona, Kajari Jamin Penyidikan Dugaan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Berjalan
Langsung Ditahan
Kejari Batam menetapkan Sekwan Batam Asril sebagai tersangka.
Penyidik juga langsung menahan tersangka untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Dan hari ini langsung kami tahan," kata Kajari Batam Dedie Tri Hariyadi.