Kuasa Hukum: Nanti di Pengadilan
Kuasa hukum Asril, Khairul Akbar tak terlalu banyak berkomentar.
Akbar mengatakan pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum ke depannya.
• Sempat Terganggu karena Corona, Kajari Jamin Penyidikan Dugaan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Berjalan
• Kasat Reskrim Polres Karimun Pantau Proses Pelimpahan, 2 Tahun Tangani Korupsi SPPD Fiktif DPRD
"Lebih jelasnya nanti di pengadilan.
Saat ini saya belum bisa banyak bicara terkait klien saya," ujarnya kepada awak media usai konferensi pers digelar.
Persidangan terhadap Asril sendiri akan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Dan sidang pun terbuka untuk umum.
(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)