TANJUNGPINANG TERKINI

Soal Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, BPJS Naker di Tanjungpinang Masih Rapat Teknis

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Pemerintah berencana memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan swasta di masa pandemi Covid-19

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah berencana memberikan bantuan untuk karyawan swasta uang sejumlah Rp 600 ribu di masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa syarat bagi karyawan swasta untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu ini. Bantuan tersebut rencananya akan diberikan selama empat bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020) lalu.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Ikut Jejak RSUD RAT, Pelayanan di IGD RSAL Tanjungpinang Tutup Sementara, Ini Penjelasan RS

Jelang Sidang Perdana di PN Jaktim, Pengusaha Asal Batam Putra Siregar Bagikan Uang ke Sopir Angkot

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini.

Karyawan harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Erick memperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini. Di lapangan, rencana pemerintah ini menuai pro kontra.

Sementara itu, Humas BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Guardi saat dikonfirmasi mengenai hal itu menyampaikan, saat ini sedang melakukan rapat teknis.

"Terkait subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan, kami masih rapat terkait teknis dan kesiapan pendataan," ujar Guardi, Senin (10/8/2020).

Ia pun menyampaikan, dengan adanya rencana ini akan mengadakan temu pers via aplikasi Zoom dikarenakan protokol Covid-19.

"Akan dilaksanakan pada esok hari, Selasa (11-8-2020) pukul 13:00 WIB, link akan di-share besok pagi," ucapnya.

Syarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Kabar gembira bagi para pekerja atau karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Halaman
123

Berita Terkini