MAHASISWA TANJUNGPINANG GELAR DEMO

Terjawab 325 TKA China Bisa Masuk Bintan di Masa Pandemi COVID, Sudah Punya Izin, Mahasiswa Protes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Kerja Asing (TKA) China saat dilakukan pengecekan suhu tubuh di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan Utara, beberapa waktu lalu.

Kedatangan para TKA melalui Bandara RHF Tanjungpinang pada Sabtu (8/8/2020) lalu itupun mendapat izin dari Kementerian dan berdasarkan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020.

"Jadi izin bukan dari Gubernur Kepri, Bupati Bintan atau Disnaker Provinsi Kepri.

Mahasiswa di Tanjungpinang menggelar aksi penolakan kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, Kamis (13/8/2020). (TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA)

Izin dari 325 TKA itu izin langsung dari kementerian," kata Plt Kadisnaker Provinsi Kepri, Abdul, Rabu (12/8/2020).

Ia melanjutkan para TKA itu boleh masuk ke wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan pada masa pandemi Covid-19 dengan syarat, di antaranya harus memenuhi protokol kesehatan.

Sehingga sebelum mereka masuk ke Indonesia, yakni Bintan sudah beberapa kali tim pora dari pengawas Disnaker Provinsi Kepri mengadakan rapat untuk hal tersebut.

"Jadi seharusnya para TKA ini sudah masuk pada Juli kemarin. Tapi kita minta dokumen realnya dilengkapi.

Kalau tidak ada kita tidak merespons mereka dan tidak perbolehkan masuk.

Setelah mereka melengkapi dokumen, Sabtu kemarin mereka masuk melalui Bandara RHF," tuturnya.

Abdul mengatakan, pengawas tenaga kerja Provinsi Kepri pada prinsipnya telah melakukan pengawasan kepada para TKA yang datang kemarin.

Tidak hanya itu, dari Disnaker Provinsi Kepri dan pihak Imigrasi, KKP Tanjungpinang serta gugus tugas Covid-19 Bintan juga melakukan pengawasan, khususnya terkait kasus Covid-19.

"Kita sebagai pengawas ketenagakerjaan tetap respon apapun permasalahan di lapangan, isu-isu masyarakat tetap akan kita respon dengan baik," terangnya.

Lebih lanjut, Abdul meluruskan informasi terkait kedatangan para TKA China ini ke Indonesia, khususnya di Bintan.

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020, para TKA China ini dipekerjakan di proyek stategis Nasional.

"Jadi proyek KEK Galang Batang ini kan merupakan proyek strategis nasional, sehingga mereka memang bisa masuk untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan di PT BAI.

Sedangkan kalau di luar dari proyek ini, tidak mungkin kita biarkan mereka masuk begitu saja,"ungkapnya.

Abdul mengungkapkan, sebelum para TKA China ini datang, pengawas Disnaker Provinsi Kepri, tim Gugus Tugas Covid-19 Bintan dan KKP Tanjungpinang juga telah melihat kondisi kelayakan tempat karantina para TKA China.

"Jadi tempat karantina para TKA China yang berada di PT BAI sudah kita tinjau terlebih dahulu sebelum para TKA China datang dan dari peninjauan kita tempat karantina itu layak," ujarnya.

Adapun 325 orang TKA itu nantinya akan dipekerjakan sebagai tenaga ahli dan konsultan di PT BAI Bintan sesuai dengan permohonan izin dari perusahaan.

"Jadi tidak mengada-ngada," ungkapnya.

Abdul berharap masyarakat bisa mengerti hal ini dan tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)

Berita Terkini