TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Pencabulan Anak di Anambas, Ombudsman Kepri Kirim Surat ke UPTD P2TP2A Kepri, Ini Isinya

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas, M. Faizal. Ombudsman perwakilan Kepri menyurati Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri terkait kasus ini

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ombudsman perwakilan Kepri menyurati Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri.

Dalam surat Kepala Ombudsman Perwakikan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari pada 18 Agustus 2020 lalu itu tertulis, menindaklanjuti surat dari Kantor Advokat Muhammad Faizal pada 10 Agustus 2020, maka disarankan agar Kepala UPTD P2TP2A menindaklanjuti permohonan a quo sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, memberitahukan tindak lanjutnya kepada Ombudsman Indonesia perwakilan Kepri.

Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009, pasal 4 pelayanan publik berasaskan di antaranya, keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan dan akuntabilitas.

Terhadap surat tersebut, Kepala UPTD P2TP2A Kepri, Herman mengatakan sudah menerimanya dan akan memenuhi saran surat tersebut.

2 Alat Berat Diturunkan, Perbaikan Jalan Rusak di Jalan Demang Lebar Daun Bintan ke Kampung Siantan

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Mulai Cair, BP Jamsostek Catat Ada 197.020 Peserta Aktif di Batam

"Sudah sampai ke kantor kita, dan kita akan penuhi sesuai surat tersebut," jawab Herman, Kamis (27/8/2020).

Ia menyampaikan, sebelum surat itu datang dari Ombudsman perwakilan Kepri, pihaknya sudah memfasilitasi kuasa hukum korban bertemu dengan tenaga psikolog.

"Sudah pernah kita fasilitasi kuasa hukum korban untuk bertemu dengan tenaga psikolog," katanya.

Herman menyebutkan, akan segera menghubungi kuasa hukum korban pencabulan untuk memenuhi permintaan hasil assessment tersebut.

"Secepatnya akan kita hubungi untuk memberikan hasil assessment korban kepada kuasa hukum," sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Muhammad Faizal mengapresiasi surat yang sudah disampaikan Ombudsman perwakilan Kepri.

"Saya sangat apresiasi, dan ini menjadi salah satu perjuangan kita saat meminta hasil assessment kepada UPTD P2TP2A. Saya berharap UPTD segera memberikan," kata Faizal.

Perjuangan ini menurut Faizal juga sudah disampaikan saat menggelar hearing bersama Komisi IV DPRD Kepri.

"Saya sudah sampaikan bahwa kuasa saya ini atas korban. Artinya posisi saya sebagai kuasa hukum dan UPTD P2TP2A kan sama, pendampingan terhadap korban. Kenapa tidak mau memberikan salinan hasil assessment itu," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini