PILKADA KARIMUN

Ikut Pilkada 2020, KPU Karimun: Petahana Wajib Cuti, dan Anggota DPRD Wajib Mengundurkan Diri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kepala daerah yang kembali ingin maju di Pilkada wajib mengajukan cuti.

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pasangan kepala daerah yang kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengajukan cuti.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

Cuti para petahana ini harus diajukan untuk 71 hari, atau selama masa kampanye Pilkada.

Artinya di Pilkada tahun 2020, masa cuti terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Wacana Belajar Tatap Muka di Sekolah, Kadinkes Bintan Ingatkan Ada 2 Kecamatan Masih Rawan Covid-19

Harga Cabai Merah di Pasar Baru Anambas Turun, Kini Cuma Rp 55 Ribu Per Kilo, Stok Daging Es Kosong

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kepala daerah yang kembali ingin maju di Pilkada wajib mengajukan cuti.

Kemudian selama cuti petahana tidak bisa mendapatkan fasilitas seperti selama ia menjabat sebagai kepala daerah.

"Masa cuti itu selama masa kampanye, artinya sampai 3 hari menjelang hari H. Mereka wajib mengajukan cuti dan tidak mendapatkan fasilitas terkait dengan jabatannya," kata Eko, Kamis (27/8/2020).

Dalam prosesnya, petahana harus mengajukan cuti kepada Gubernur.

Selama menjalani masa cuti, Kabupaten atau Kota akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Gubernur.

"Untuk sosok penganti itu setidaknya setingkat dengan Sekretaris Daerah," ujar Eko.

Sementara untuk calon Bupati atau Wakil Bupati yang berasal dari Anggota DPRD tidak bisa mengajukan cuti. Akan tetapi ia wajib mengundurkan diri.

Untuk batas waktu pengunduran diri juga sama dengan petahana, yakni sebelum tanggal 26 September.

Calon dari angggota DPRD tersebut harus mendapatkan surat pemberhentian dari partai politik yang mengusungnya.

Kemudian jabatannya sebagai wakil rakyat akan digantikan oleh pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditunjuk oleh partai politik yang sama.

"Secara prosedur surat pengajuan pengunduran diri itu harus sudah diserahkan kepada kita (KPU) paling lambat tanggal 26 September. Untuk SK pengunduran diri bisa satu bulan sebelum hari pencoblosan," terang Eko.

Halaman
123

Berita Terkini