PILKADA KARIMUN

Ikut Pilkada 2020, KPU Karimun: Petahana Wajib Cuti, dan Anggota DPRD Wajib Mengundurkan Diri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kepala daerah yang kembali ingin maju di Pilkada wajib mengajukan cuti.

"Petahana tidak mengundurkan diri, tetapi harus cuti selama masa kampaye," ungkapnya.

Rusdel mengimbau, agar partai politik atau gabungan partai politik tidak mendaftar pada jam-jam terakhir.

"Seandainya saat ada kekurangan syarat pencalonan, masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 wib," tutupnya.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)

Berita Terkini