Berusia Setengah Abad, Pria di Karimun Dibui, Punya 6 Paket Ganja, Suka Isap Ganja saat Berkebun

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengintrogasi Es, Senin (31/8/2020). Es ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis ganja

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Usia tak menjamin seseorang terlepas dari narkoba.

Seperti seorang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Es (55).

Es ditangkap polisi karena kepemilikan enam paket narkotika jenis ganja.

Penangkapan Es bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Karimun.

"Dari informasi masyarakat, ada seseorang yang memiliki narkoba. Maka kita melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, Rayendra Arga Prayana, Senin (31/8/2020).

Bolak-balik Datang ke Disdukcapil Anambas, Warga Pulau Ini Keluhkan Sulitnya Urus Perbaikan KK

Guru PAUD di Karimun Terapkan Sistem Guling Guru Keliling, Belajar di Tengah Covid-19

Setelah melakukan penelusuran, Es dibekuk polisi.

Menurut keterangan Es kepada polisi, narkoba yang ia miliki dipakai sendiri.

Es mengatakan mengisap atau mengonsumsi daun ganja kering ketika sedang bekerja di kebun.

Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan penyidik Satres Narkoba Polres Karimun, ternyata Es juga menjual ganja tersebut kepada orang lain.

"Ada juga yang dijualnya," terang Rayendra.

Rayendra menyebutkan, pihaknya masih tengah melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih mendalam.

"Kita masih dalami, tersangka dapat ganja itu dari siapa,"ujarnya.

Akibat tindakannya, Es 55 disangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 UU RI no 35 tahun tentang narkotika, dengan ancaman di atas 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sebulan, 7 Orang diamankan 

Meski di masa pandemi Covid-19, namun peredaran narkoba tetap terjadi di Karimun.

Halaman
12

Berita Terkini