Hal ini terlihat dari sejumlah kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.
Terhitung sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun telah mengungkap 6 kasus.
"Pengungkapan ini dalam sebulan. Mulai 14 Juli sampai 14 Agustus 2020," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (31/8/2020).
Dari 6 kasus ini, polisi mengamankan 7 tersangka, terdiri dari 6 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
• Bakal Berdomisili di Bintan, Alias Wello Beli Rumah Panggung di Kampung Mentigi, Tak Perlu Mewah
• Berlibur ke Lagoi Bay Bintan, Siap-siap Dapat Suvenir Cantik, Khusus Pengunjung Pakai Masker
Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 4 kasus di Kecamatan Karimun, dengan 4 orang tersangka.
Di Kecamatan Karimun ini polisi mengamankan 3 tersangka laki-laki, yaitu Syahrizal dengan barang bukti 4 paket narkotika diduga jenis sabu, Binpokcan alias Acai dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan Apriyanda dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu.
Kemudian seorang tersangka berjenis kelamin perempuan yang bernama Muzanah dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu.
Selanjutnya di Kecamatan Meral polisi mengamankan dua laki-laki bernama Edi Subandi dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis Ganja dan Rizam dengan barang bukti 10 paket narkotika diduga jenis sabu.
Lalu di Kecamatan Tebing polisi mengamankan seorang tersangka laki-laki bernama Jaka Hariansyah dengan barang bukti 2 paket Narkotika diduga jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan, untuk saabu sebanyak 183,58 gram dan ganja sebanyak 100,75 gram," terang Adenan.
Atas tindakan yang dilakukannya, para tersangka disangkakan melamggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000, serta Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)