Berusia Setengah Abad, Pria di Karimun Dibui, Punya 6 Paket Ganja, Suka Isap Ganja saat Berkebun

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengintrogasi Es, Senin (31/8/2020). Es ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis ganja

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Usia tak menjamin seseorang terlepas dari narkoba.

Seperti seorang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Es (55).

Es ditangkap polisi karena kepemilikan enam paket narkotika jenis ganja.

Penangkapan Es bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Karimun.

"Dari informasi masyarakat, ada seseorang yang memiliki narkoba. Maka kita melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, Rayendra Arga Prayana, Senin (31/8/2020).

Bolak-balik Datang ke Disdukcapil Anambas, Warga Pulau Ini Keluhkan Sulitnya Urus Perbaikan KK

Guru PAUD di Karimun Terapkan Sistem Guling Guru Keliling, Belajar di Tengah Covid-19

Setelah melakukan penelusuran, Es dibekuk polisi.

Menurut keterangan Es kepada polisi, narkoba yang ia miliki dipakai sendiri.

Es mengatakan mengisap atau mengonsumsi daun ganja kering ketika sedang bekerja di kebun.

Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan penyidik Satres Narkoba Polres Karimun, ternyata Es juga menjual ganja tersebut kepada orang lain.

"Ada juga yang dijualnya," terang Rayendra.

Rayendra menyebutkan, pihaknya masih tengah melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih mendalam.

"Kita masih dalami, tersangka dapat ganja itu dari siapa,"ujarnya.

Akibat tindakannya, Es 55 disangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 UU RI no 35 tahun tentang narkotika, dengan ancaman di atas 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sebulan, 7 Orang diamankan 

Meski di masa pandemi Covid-19, namun peredaran narkoba tetap terjadi di Karimun.

Hal ini terlihat dari sejumlah kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.

Terhitung sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun telah mengungkap 6 kasus.

"Pengungkapan ini dalam sebulan. Mulai 14 Juli sampai 14 Agustus 2020," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (31/8/2020).

Dari 6 kasus ini, polisi mengamankan 7 tersangka, terdiri dari 6 orang laki-laki dan satu orang perempuan.

• Bakal Berdomisili di Bintan, Alias Wello Beli Rumah Panggung di Kampung Mentigi, Tak Perlu Mewah

• Berlibur ke Lagoi Bay Bintan, Siap-siap Dapat Suvenir Cantik, Khusus Pengunjung Pakai Masker

Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 4 kasus di Kecamatan Karimun, dengan 4 orang tersangka.

Di Kecamatan Karimun ini polisi mengamankan 3 tersangka laki-laki, yaitu Syahrizal dengan barang bukti 4 paket narkotika diduga jenis sabu, Binpokcan alias Acai dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan Apriyanda dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu.

Kemudian seorang tersangka berjenis kelamin perempuan yang bernama Muzanah dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu.

Selanjutnya di Kecamatan Meral polisi mengamankan dua laki-laki bernama Edi Subandi dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis Ganja dan Rizam dengan barang bukti 10 paket narkotika diduga jenis sabu.

Lalu di Kecamatan Tebing polisi mengamankan seorang tersangka laki-laki bernama Jaka Hariansyah dengan barang bukti 2 paket Narkotika diduga jenis sabu.

"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan, untuk saabu sebanyak 183,58 gram dan ganja sebanyak 100,75 gram," terang Adenan.

Atas tindakan yang dilakukannya, para tersangka disangkakan melamggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000, serta Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkini