Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sejumlah warga dari beberapa pulau di Anambas mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (31/8/2020).
Umumnya tujuan kedatangan mereka untuk mengurus perbaikan Kartu Keluarga (KK) dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pantauan Tribunbatam.id, sejumlah warga tengah menunggu antrean.
Asmaniah (54), warga Desa Muntai, Kecamatan Palmatak, sengaja jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perbaikan KK.
"Saya sudah datang jauh-jauh dari Muntai. Sudah berkali-kali ke sini, tapi masih ada saja yang kurang. Kemarin kertas inilah yang kurang, besoknya masih ada yang kurang lagi.
Saya ini orang tidak sekolah jadi banyak yang tidak tau," ujar Asmaniah kepada tribunbatam.id.
• Guru PAUD di Karimun Terapkan Sistem Guling Guru Keliling, Belajar di Tengah Covid-19
• Kisah Briptu Fira Suzana, Jadi Polwan di Daerah Perbatasan, Terkenang Susah Sinyal
Asmaniah mengeluhkan perbaikan KK miliknya. Sebab dia ingin mengeluarkan anaknya yang sudah menikah dari KK miliknya.
"Anak saya kan baru nikah jadi mau keluar dari KK. Dia mau buat KK sendiri. Saya ini sudah beberapa kali ngurus masih saja ada yang kurang. Kalau dekat tak apa, ini saya jauh dari pulau," keluhnya dengan muka lesu.
Tak lama setelah itu, terlihat petugas dari Disdukcapil segera mendatangi Asmaniah dan menanyakan apa saja dokumen yang sudah ia bawa.
Tak lama berselang, Asmaniah langsung dibantu oleh petugas Disdukcapil untuk mengurus berkas-berkas yang belum lengkap.
Menanggapi keluhan beberapa warga yang datang, Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas, Agus Basir mengatakan memang sering mendengar keluhan warga terkait pengurusan KK.
"Kadang mereka itu lupa bawa berkas yang sudah disampaikan oleh petugas, ada juga mereka yang datang ke kita NIK nya itu tidak aktif di BPJS.
Jadi persoalan NIK yang tidak aktif dan aktif itu karena ada dari mereka yang belum pernah buat BPJS. Itu kan butuh waktu 14 hari kerja baru diaktifkan," ujarnya.
Ia melanjutkan, adanya konsolidasi data akibat adanya perubahan nomor KK, bukan berarti tidak bisa diganti. Namun harus melihat juga kepentingannya.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)