Kumpulan Sanksi Tak Pakai Masker, di Batam Denda, Daerah Lain Ada yang Masuk Peti Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masker, Face Shield dan Sarung Tangan wajib dipakai pedagang saat New Normal

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

2. Dimaksukkan ke Peti Mati

Beda dengan Batam, Jakarta Timur menerapkan sanksi dalam bentuk lain.

Warga yang beraktivitas di luar rumah kini harus benar- benar serius menaati protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker.

Pasalnya, warga yang tak mengenakan masker akan dimasukkan ke peti mati Covid-19 oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Hal tersebut seperti yang terjadi di kawasan Kalisari,  Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (2/9/2020).

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tak mengenakan masker sudah diberi hukuman dengan dimasukkan ke peti mati.

"Tadi kalau enggak salah ada dua orang. Coba nanti saya cek lagi," kata dia saat dihubungi.

Budhy mengatakan, awalnya para pelanggar mengantre giliran diberi sanksi sosial menyapu jalanan.

Setiap pelanggar diharuskan menyapu selama satu jam.

"Karena banyak yang ngantre. Nah kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar, mau masuk peti mati atau nunggu," kata Budhy.

Halaman
1234

Berita Terkini