Beberapa pelanggar setuju untuk masuk peti mati selama beberapa menit demi mempersingkat waktu.
Mereka yang masuk ke dalam peti mengaku kapok dan akan patuh memakai masker selama di luar rumah.
Lebih lanjut, Budhy mengatakan peraturan ini masih dalam tahap uji coba. Jika denda ini memberikan dampak baik untuk masyarakat, maka denda ini akan diusulkan untuk diberlakukan secara tetap.
"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," ucap dia.
3. Bengkulu Terapkan Denda
Pemprov Bengkulu menerapkan Pergub nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pemprov Bengkulu bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.
Aparat akan patroli setiap malam dari pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB di tempat umum seperti kafe, tempat makan, tempat hiburan dan tempat masyarakat berkerumunan.
Denda Rp 100 ribu itu berlaku bagi perorangan. Ada juga denda Rp 1 juta bagi pemilik usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Ada juga sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, membersihkan area pemakaman dan membantu menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Sanksi sosial ini berlaku selama satu jam saja.
4. Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan yang terjaring razia perdana mendapat sanksi teguran dan surat tanda bukti pelanggar.
Selasa (1/9/2020) kemarin, Pemkot Balikpapan mulai memberlakukan Perwali terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan covid-19.