BATAM TERKINI

Kepala BP Batam Santai Tanggapi Laporan ATB ke KPPU, 'Kalau ada Keberatan kan Bisa Dibahas'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat hadir di area Auto Cafe Sekupang untuk deklarasi maju di Pilkada Batam, Jumat (4/9). Pihaknya menanggapi santai laporan PT ATB ke KPPU.

Namun, BP Batam belum siap untuk mengambil alih pengoperasian seperti rencana awal.

Oleh karena itu, BP Batam telah memulai proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam dengan mengundang 4 kontraktor.

Diantaranya PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB).

“Kami menerima menerima surat undangan pada 12 Agustus 2020,” jelas Maria.

Namun, BP Batam menerapkan prasyarat khusus untuk ATB jika ingin mengikuti lelang tersebut. BP Batam meminta ATB harus menandatangani pernyataan tertulis tertentu di atas materai. Dimana isi surat pernyataan yang dimaksud tidak menguntungkan ATB.

BP Batam terindikasi menciptakan kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

Karena syarat tersebut telah menghalangi dan mempersulit ATB ikut dalam dalam proses tersebut.

Hal ini bertentangan dengan UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25.

Dimana pemilik posisi dominan dilarang untuk menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

Pada akhirnya mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

“BP Batam memaksakan suatu kondisi agar ATB tidak dapat mengikuti proses. Karena Syarat tersebut membuat posisi ATB jauh lebih sulit dibanding 3 perusahaan lain,” paparnya.

Di samping itu, objek kerjasama yang dilelang oleh BP Batam masih menjadi milik ATB hingga saat ini, dan belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh BP Batam.

Karena itu, lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam tidak dapat dilakukan, hingga aset-aset yang dimaksud telah tercatat sebagai BMN.

Hal ini dapat ditelaah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan alasan-alasan pokok diatas, maka ATB memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak memasukan penawaran.

Halaman
123

Berita Terkini