Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan ( BP ) Batam, Muhammad Rudi menanggapi santai laporan PT Adhya Tirta Batam (ATB ) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ).
Ia menilai, jika benar BP Batam dilaporkan, maka pihaknya akan mengikuti prosuder yang berlaku.
BP Batam menurutnya akan merapatkan hal tersebut bersama sejumlah perusahaan yang hendak mengikuti lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.
Seperti diketahui, PT ATB membuat laporan ke KPPU atas keberatannya terhadap persyaratan lelang yang ditetapkan BP Batam.
Dalam laporan, PT ATB menduga BP Batam telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana BP Batam justru membuat persyaratan yang memberatkan pihak PT ATB dalam mengikuti lelang.
"Kita ikut saja lah prosesnya, kalau ada keberatan kan bisa dibahas," ujar Rudi, Minggu (6/9/2020).
Dalam hal ini, Rudi pun menambahkan masih akan mengkaji lebih lanjut poin-poin persyaratan tersebut.
Menurutnya, tidak hanya PT ATB, namun seluruh persyaratan mengikuti lelang ditetapkan serupa bagi tiga perusahaan lainnya, seperti PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, dan PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur.
"Sekarang saya tanya, aturan yg dibuka untuk lelang kepada ATB dan perusahaan lain sama nggak? Setahu saya kalau buka lelang tentu sama. Kalau sama berarti sama beratnya juga dong," jawab Rudi.
Dituding Diskriminasi
PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh BP Batam, dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Laporan tersebut dilayangkan oleh ATB kepada KPPU pada Kamis (3/9). Dalam suratnya, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam, dan memberikan peringatan kepada BP Batam agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.
• BP Batam Gelar Webinar Persiapan Industrialisasi dan Investasi Asing Pasca Pandemi Covid-19
• Bayar Tagihan Air ATB Sebelum Tanggal 20, Ini Manfaatnya
Seperti diketahui, masa konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang.