Kepri Ada 2, Berikut Daftar 72 Petahana Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pasangan bakal calon gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan Marlin Agustina saat mendaftar ke KPU Kepri, Jumat (4/9/2020).

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.

Berikut nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri:

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2. Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah

5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah

6. Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

Halaman
1234

Berita Terkini