Ida Fauziyah Sebut Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap ke- 4 Ditransfer Besok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang: Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 4 Ditransfer Besok

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah terus menyalurkan bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan swasta.

Bantuan langsung tunai Rp 600 ribu tersebut sudah memasuki penyaluran tahap ke- 4.

Ya, BLT tersebut memang disalurkan ke pekerja secara bertahap.

Bantuan subsidi gaji tahap 4 kepada 2,8 juta pekerja bakal dicairkan besok, Selasa (22/9/2020).

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Hal itu sebut dia, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Kapan BLT Batch 4 Cair? Cek Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahap 4 Hari Ini

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bisa Dicairkan, Warga Batam Mulai Padati Kantor Pos

Data calon penerima gelombang IV tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja.

Adapun kriteria pekerja yang mendapatakan subsidi gaji tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Ramalan Zodiak Besok Selasa 22 September 2020, Perasaan Cancer Campur Aduk, Taurus Antusias

Ramalan Zodiak Asmara Besok Selasa 22 September 2020, Leo Ada Orang Spesial, Scorpio Butuh Dukungan

Tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk verifikasi data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, Kemenaker akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Halaman
12

Berita Terkini