Sebelumnya diberitkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai lembaga antirasuah. Pengunduran diri tersebut diajukan kepada Pimpinan, Sekjen dan Kabiro SDM tanggal 18 September 2020.
Untuk diketahui, Febri Diansyah masuk menjadi pegawai KPK melalui jalur Indonesia Memanggil. Sebelum menjadi Kabiro Humas KPK, dia pernah menjadi pegawai fungsional di direktorat gratifikasi. Namanya sempat populer kala menjadi juru bicara KPK.
Namun, saat Firli Bahuri Cs menjabat sebagai pimpinan KPK, jabatan dia diganti oleh orang lain, karena dia mengundurkan diri.
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini mundur, bersamaan pembacaan putusan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis level 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Sebelumnya, dalam sidang Etik Pejabat KPK di Akhir Agustus lalu, tim pengawas KPK yang dipimpin Hatorangan Pangggabean, juga menyidang dugaan pelanggaran etika Ketua KPK Firli Bahri
Ketua KPK Firli Bahuri yang disidang sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumetera Selatan.
Dia sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sekadar diketahui, Hari Kamis (24/9/2020) siang Febri Diansyah (38 tahun), mengungkap pengunduran dirinya sebagai pegawai KPK. Otomatis jabatan Kepala Biro Hubungan Masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus dia tanggalkan.
Febri belum mengungkap jelas alasan pengunduran dirinya.
Per Jumat 18 September lalu, mantan Juru Bicara KPK (2015-2019) ini, juga resign sebagai pegawai KPK.
Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini masih memiliki waktu 22 hari sebelum sekretaris jenderal KPK memproses pengunduran dirinya, hingga 18 Oktober 2020 bulan depan.
Mantan komisioner antirusuah (KPK RI) Laode M Syarif (55), menyesalkan pengunduran diri Febri Diansyah sebagai pegawai sekaligus jabatan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laode yang juga Direktur Kemitraan untuk Tatakelola Pemerintah ini mengasosiasikan Febriansyah sebagai “Wajah Terdepan KPK” selama lima tahun terakhir.
• Sebelum Febri Mundur, 1 Jenderal, 6 Kombes Polisi Dilantik Jadi Pejabat oleh Ketua KPK Firli Bahuri
• Alasan Febri Diansyah Mundur sebagai Juru Bicara KPK Belum Terungkap
• Ini 3 Peristiwa Internal KPK Sebelum Febri Diansyah Umumkan Mundur, Ketua KPK Melanggar
““Pengunduran diri Febridiansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK,” kata Laode, anggota KPK periode 2015-2020 dalam pernyataan resminya yang diterima Tribun, Kamis (24/9/2020).
Menurut Laode, Febridiansyah bukan hanya sebagai pegawai KPK melainkan juga ‘wajah terdepan’ lembaga pemberantasan korupsi ini dalam lima tahun terakhir.
Peraih gelar Ph.D bidang hukum lingkungan hidup internasional dari Universitas Sydney ini meyakini, dengan basis aktivis antikorupsi di ICW, Febri bisa berjuang dan berperan di manapun. (*)