BATAM TERKINI

BIAYA Hidup di Batam Lebih Mahal Tapi UMK Kalah dari Jawa Barat, Buruh Somasi Gubernur Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri mengatakan, buruh Batam bakal mengajukan somasi ke Gubernur Kepri terkait penetapan UMK Batam 2021 yang dinilai merugikan para buruh.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Belum lama ini, Gubernur Kepulauan Riau menerbitkan SK Gubernur Nomor 1345, tentang besar UMK tahun 2021 naik 0,5 persen, dan SK UMK 1362.

SK itu pun ditolak oleh organisasi Buruh yang ada di Kepri.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan pihak Buruh.

Khususnya buruh yang bekerja di industri yang ada di Batam dan kabupaten/kota lainnya.

FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM)serta Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan( SP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam dan Kepulauan Riau, mengirim teguran atau somasi kepada Gubernur Kepri.

Menurut Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri, kebijakan itu merugikan buruh.

"Untuk itu, dalam somasi kami, diminta kepada gubernur untuk segera mencabut SK itu. Karena Buruh sangat rugi," ujar Saiful Badri.

Surat keberatan tersebut disampaikan dalam waktu 10 hari sejak dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk direvisi.

Baca juga: Pelabuhan Batu Ampar Bakal Dilengkapi Auto Gate System dan TPS Online

Namun apabila tidak ada tindak lanjut untuk merevisi Surat Keputusan tersebut, atas nama organisasi FSP LEM dan FSP KEP Batam dan Kepri akan menempuh sikap dan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami, Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut SK Gubernur nomor 1345. Meminta SK baru sesuai dengan PP 78/2015,” tambahnya. 

Dengan dikeluarkan SK nomor 1345, Saiful menilai Gubernur Kepri tidak mengikuti undang-undang pengupahan PP 78/2015, yang seharusnya kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen.

Sementara, kenaikan 0,5 persen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merincikan, rekomendasi UMK tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651 yang disampaikan Pjs Walikota Batam, Samsul Bahrum sebelumnya kepada Gubernur Kepri juga tidak memiliki dasar dan aturan undang -undang pengupahan.

Kata Saiful, angka tersebut sangat tidak adil bagi kaum buruh, sementara pada sisi pengusaha meminta UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020 Rp 4.130.279.

"Kami buruh meminta dengan tegas agar SK tersebut direvisi dan naik jadi Rp 4.265.339  sesuai PP 78/2015,” harap Saiful.

Selanjutnya, Saiful mengatakan katanya, kebijakan pengupahan tidak boleh membuat daya beli buruh menurun.

Dan jangan sampai ketimpangan upah dengan daerah lain mencolok, seperti beberapa kota di daerah Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten, yang notabene biaya hidup lebih rendah dibanding dengan Kota Batam.

"Untuk itu, kami minta Pemprov Kepri adil dalam hal ini. Tidak boleh hanya sepihak (pengusaha) yang diuntungkan. Sementara biaya hidup sekarang ini makin naik. Harga sembako juga kesannya tidak bisa dikontrol oleh pemerintah," tambah Saiful.

Sementara itu, terkait somasi itu belum dikonfirmasi kepada Gubernur Kepulauan Riau. Wartawan sedang berupaya, mengkonfirmasi tanggapan gubernur. (Tribunbatam.id/Leo Halawa) 

Berita Terkini