TRIBUNBATAM.id - Tak Ada Rumah Penyiksaan kepada 6 Laskar FPI, Komnas HAM Umumkan 5 Barang Bukti Bentrok Polisi-FPI.
Perlahan tapi pasti Komnas HAM yang menyelidiki kematian 6 Laskar FPI yang ditembak mati polisi, menemukan beberapa hal baru.
Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia juga memastikan bahwa tak menemukan adanya rumah penyiksaan, yang sempat ramai diperbincangkan.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berdasarkan penyelidikan sementara pihaknya, atas tewaskan 6 Laskar FPI yang ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Mahfud MD Ogah Bikin Tim Gabungan Pencari Fakta Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI yang Ditembak Polisi
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Rekaman CCTV, Kasus Kematian 6 Laskar FPI Makin Terang Benderang?
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Rekaman CCTV, Kasus Kematian 6 Laskar FPI Makin Terang Benderang?
"Jadi saya pastikan bahwa Komnas HAM tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan," kata Anam dalam konferensi pers yang ditanyakan Kompas TV, Senin (28/12/2020).
Anam mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tengah menelusuri fakta terkait peristiwa penembakan 6 orang Laskar FPI tersebut.
Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi terkait adanya rumah penyiksaan terhadap 6 anggota Laskar FPI yang meninggal.
"Kami pastikan bahwa statement soal rumah penyiksaan itu tidak tepat dan tidak pernah kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi Kompak Mundur Jadi Saksi, Ini Kata Bareskrim Polri
Baca juga: Penyelidik Komnas HAM Periksa Senjata Api Bentrokan FPI - Polisi: Kami Punya Pengalaman Soal Senpi
Baca juga: Setelah 30 Polisi, Komnas HAM Minta Keterangan Saksi Anggota FPI di Tempat Rahasia
Sebelumnya, Komnas HAM kembali menyampaikan perkembangan dan temuan terkait kasus penembakan enam orang laksar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (28/12/2020).
Hasilnya, kali ini Komnas HAM menemukan 5 barang bukti yang diambil dari tempat kejadian perkara (TKP).
Temuan pertama adalah tujuh proyektil peluru.
Namun, dari tujuh proyektil yang ditemukan, Komnas HAM hanya yakin pada enam proyektil peluru yang ditemukan.
Baca juga: Sepak Terjang Jenderal Alumni Pondok Pesantren Anak Buah Idham Azis yang Ungkap Senpi Laskar FPI
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Terkait Bentrok FPI dan Polri Saat Kawal Habib Rizieq Shihab
Kemudian ditemukan empat selongsong, lalu serpihan dari badan mobil yang diduga muncul setelah ada peristiwa saling serempet.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga menemukan rekaman percakapan dan rekaman kamera CCTV jalan berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.
Bukan autopsi ulang
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kembali mengumumkan perkembangan penyelidikan dan temuan lapangan terkait penembakan terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Perkembangan tersebut baru akan disampaikan pada Senin (28/12/2020) pukul 11.00 WIB di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
"(Akan menyampaikan) perkembangan dan temuan lapangan," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Pesantren FPI Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi
Sebelumnya, Komnas HAM sudah pernah menyampaikan perkembangan sementara terkait kasus penembakan enam laksar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).
Ada sejumlah temuan yang berhasil Komnas HAM dapatkan dari penyelidikan awal yakni terkait pemeriksaan mobil, senjata api dan autopsi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut.
Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI.
Baca juga: Zainal Arifin Ramai Jadi Perbincangan, Sosok Tak Sembarang yang Polisikan Sekum FPI Munarman
Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12/2020).
Sementara terkait senjata api, Beka menegaskan, penyelidikan ini harus dilakukan berhubung pihak polisi dan FPI memberi keterangan yang bertolak belakang.
"Artinya kan memeriksa, mengklarifikasi, keterangan FPI maupun polisi, karena FPI kan bilang tak ada senjata api, bahkan senjata saja tak ada, sedangkan polisi bilang FPI memiliki senjata api," ujarnya.
Untuk menyelidiki soal senjata api ini, Komnas HAM masih menanti akses dari pihak kepolisian agar bisa memeriksa senjata api yang disebut milik laskar FPI itu.
Terkait autopsi, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan bahwa pihak keluarga mengizinkan Komnas HAM melakukan autopsi jenazah enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi.
"Kami menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap, tergantung keputusan Komnas HAM," kata Aziz di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Sudjiwo Tedjo Sindir Karni Ilyas: Kalau Enggak karena Pengaruh Luar Pasti Topiknya ILC soal FPI
Baca juga: DETIK-Detik Suara Laskar FPI Sebelum Tewas Terekam, Ada Tangis Keras & Rintih Kesakitan: Tolong Pak
Meski demikian, Aziz menolak mengatakan bahwa autopsi oleh Komnas HAM merupakan autopsi ulang.
Menurut mereka, pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan autopsi oleh kepolisian.
"Kami serahkan (ke Komnas HAM) untuk autopsi, bukan autopsi ulang ya, karena dari keluarga tidak mengakui autopsi," ujar Aziz.
Komnas HAM telah memanggil dokter dari Polri yang melakukan autopsi terhadap keenam jenazah.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami prosedur, proses dan substansi autopsi keenam jenazah.
Adapun berdasarkan hasil autopsi Polri, diketahui ada 18 luka tembak pada 6 jenazah Laskar FPI.
Versi autopsi Polri juga menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan pada 6 jenazah Laskar FPI tersebut.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM: Tidak Ada Rumah Penyiksaan terhadap 6 Anggota Laskar FPI dan Senin Ini, Komnas HAM Umumkan Temuan Lapangan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
(*)