Polemik Maklumat Kapolri soal Konten FPI, Larang Unggahan tentang Front Pembela Islam Ini Kata Asrul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik Maklumat Kapolri soal Konten FPI, Larang Unggahan tentang Front Pembela Islam Ini Kata Asrul. Foto Jenderal Idham Azis di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020)

TRIBUNBATAM.id - Polemik Maklumat Kapolri soal Konten FPI, Larang Unggahan tentang Front Pembela Islam Ini Kata Asrul.

Maklumat Kapolri menimbulkan kontroversi bagi sejumlah kalangan, salah satunya dari komunitas pers.

Komunitas pers terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Pasal 2d dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Isi pasal tersebut, Kapolri meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) melalui situs ataupun media sosial.

Baca juga: FPI dan HTI Sama-sama Stop Era Jokowi, Beda Cara Pembubaran

Baca juga: FPI Dibubarkan Jalanan Surabaya Muncul Karangan Bunga, Isinya Ucapan Terima Kasih ke Pemerintah

Baca juga: TNI Polri Bangun Posko Dekat Markas FPI, Sehari Setelah Ormas Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan

Aparat TNI Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, wajar jika Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik dari elemen masyarakat.

Pasal tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Ia mengatakan, kritik dari elemen masyarakat tersebut menunjukkan agar rumusan Pasal 2 huruf d tersebut tidak menjadi aturan yang bersifat "karet" di lapangan.

Baca juga: Usai Dibubarkan Negara, FPI Perkenalkan Nama Baru, Kini TNI Polri Buat Posko di Patamburan

Baca juga: Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Bilang Ini ke Anggota, Apa Jawaban Polisi?

Baca juga: Ini 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita kritis dan menginginkan agar perumusan sebuah kebijakan itu jelas batas-batasnya," ujar Arsul saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

"Tidak bersifat 'karet' yang memberikan peluang bagi anggota Polri di lapangan untuk menafsirkannya sendiri," kata dia.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Kompas.com)

Karenanya, Arsul meminta maklumat Kapolri terkait FPI tersebut diperbaiki rumusan kalimatnya.

Selain itu, Arsul menyarankan, sebelum disampaikan ke masyarakat, Polri meminta pandangan ahli hukum terkait isi maklumat Kapolri tersebut.

"Atau paling tidak dijelaskan oleh Mabes Polri tentang cakupan subyek yang dituju oleh Maklumat tersebut, apakah termasuk media," ucapnya.

Baca juga: FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini 19 Nama Para Deklarator

Baca juga: TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan

Baca juga: Menguak Sosok Warga Jerman yang Datangi Markas FPI di Petamburan, Benarkah Dia Agen Intelijen?

Arsul mengatakan, Polri perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut, dikarenakan selain berpotensi adanya aturan 'karet', juga akan menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya dalam hierarki perundang-undang di Indonesia.

"Sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, jika nantinya dijadikan sandaran untuk melakukan penindakan hukum," kata dia.

Kapolri Jenderal Idham Azis saat memimpin langsung acara serah terima jabatan Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
12

Berita Terkini