BEM UI Bantah Bela FPI, 'Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020)

TRIBUNBATAM.id - BEM UI Bantah Bela FPI, 'Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan'.

Permyataan sikap BEM UI yang dianggap membela FPI, ditanggapi langsung oleh Fajar Adi Nugroho.

Menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fajar Adi Nugroho menjawab semua tuduhan yang dialamatkan ke mereka.

Berikut adalah beberapa poin pernyataan sikap BEM UI, yang lantas mereka dianggap mendukung FPI:

Baca juga: Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, FPI Dibubarkan?

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum

4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara

Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. (KOMPAS.com/IHSANUDDIN)

Dalam pernyataan sikap tersebut, BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai membubarkan FPI, merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), yang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya.

Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," ujar Fajar, Senin (4/1/2021).

Baca juga: HEBOH Pemblokiran Rekening FPI, Pengacara Duga Puluhan Juta Digarong, Mabes Polri Angkat Bicara

Baca juga: Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres

Ia menambahkan, sejak awal kepengurusannya, BEM UI konsisten terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

Aparat TNI Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

"Karena Indonesia negara hukum, maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi.

Selama satu tahun ini kita bisa melihat apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum," kata Fajar.

"Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.

Baca juga: TNI Polri Bangun Posko Dekat Markas FPI, Sehari Setelah Ormas Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan

Baca juga: Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Bilang Ini ke Anggota, Apa Jawaban Polisi?

Baca juga: FPI Dibubarkan Jalanan Surabaya Muncul Karangan Bunga, Isinya Ucapan Terima Kasih ke Pemerintah

Pristiwa dibubarkannya FPI dianggap dapat menjadi alarm bagi kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, karena ormas sewaktu-waktu menghadapi ancaman pembubaran oleh pemerintah tanpa proses peradilan.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho di Kantor WALHI, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) (KOMPAS.com/Dian Erika)

Sebagai informasi, Pasal 61 ayat 1 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 menyebutkan, "Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas, huruf c adalah pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan badan hukum".

Lalu, Pasal 61 ayat 3 huruf b berbunyi, "Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".

Kemudian, Pasal 80 a berbunyi, "Pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini."

Baca juga: FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini 19 Nama Para Deklarator

Baca juga: TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan

"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan," ujar Fajar.

"Perpu ormas yang kemudian menjadi UU Ormas yang mengubah UU Ormas sebelumnya, memang menjadi yang sudah kami sebut 'memberangus demokrasi'," kata dia.

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Baca juga: Beda Gaya Pembubaran FPI dan HTI, 2 Organisasi Berbasis Islam Berhenti Era Jokowi

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pemuda Dekat Markas FPI, Brimob dan TNI Copot Atribut Ormas Pimpinan Rizieq Shihab

BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri Nomor 1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.

"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelas mereka.

Karangan bunga di depan Taman Apsari Surabaya berisi dukungan kepada pemerintah yang telah membubarkan Ormas FPI, Kamis (31/12/2020) (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik."

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Rekaman CCTV, Kasus Kematian 6 Laskar FPI Makin Terang Benderang?

Baca juga: Siapa Penyebar Pertama Kali? Info Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI Sebelum Ditembak Polisi, HOAX

Baca juga: Mahfud MD Ogah Bikin Tim Gabungan Pencari Fakta Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI yang Ditembak Polisi

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantah Bela FPI dalam Pernyataan Sikap, BEM UI: Ini soal Landasan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan

(*)

Berita Terkini