Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Polisi Ambil Kamera CCTV Tol Jakarta-Cikampek Km 50

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Polisi Ambil Kamera CCTV Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Adegan penggeledahan dalam rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Baca juga: BEM UI Bantah Bela FPI, Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan

Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Belum Bisa Disimpulkan Polisi, Komnas HAM Terus Lakukan Penyelidikan

Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Komnas HAM Minta Keterangan Saksi Anggota FPI di Tempat Rahasia, 30 Polisi Dimintai Keterangan. Foto: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ( tengah), memberi keterangan usai menerima keluarga 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020) (KOMPAS.com / Ihsanuddin)

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Ada pelanggaran HAM

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengumumkan dua konteks tewasnya enam anggota laskar FPI.

Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Baca juga: BUKAN 1, Muncul Ormas Bernama Mirip FPI! Pakai Kata Islam Tegakkan Amar Makruf Nahi Mungkar

Baca juga: Front Pemersatu Islam Singkatan Baru FPI, Polisi Berikan Komentar Terkait Nama Baru Tersebut

Baca juga: Usai Dibubarkan Negara, FPI Perkenalkan Nama Baru, Kini TNI Polri Buat Posko di Patamburan

Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari (Kompas.com)

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Baca juga: Polemik Maklumat Kapolri soal Konten FPI, Larang Unggahan tentang Front Pembela Islam Ini Kata Asrul

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nama Baru FPI: Kalau Bagus akan Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri

Baca juga: FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban!

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Adegan penggeledahan dalam rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Halaman
123

Berita Terkini