Sementara itu, perlu diketahui dalam kasus ini, Kejari Bintan telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing tersangka yakni mantan Direktur PT BIS, Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan PT BIS, Teddy Ridwan.
Hasil penyidikan Kejari Bintan menemukan dugaan penyimpangan dalam program investasi jangka pendek tahun 2016-2017. PT BIS menggulirkan dana pinjaman kepada enam perusahaan swasta.
Namun dana tersebut justru tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.
Satu Tersangka Masih Positif Covid
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus korupsi PT Bintan Inti Sukses atau PT BIS berinisial RS masih positif covid-19.
Direktur BUMD Bintan itu diketahui telah tiga kali menjalani swab test.
Tim penyidik Kejari Bintan bersama petugas kesehatan bahkan mendatangi kediaman tersangka.
Hasil swab test tersangka korupsi PT BIS itu, dikeluarkan RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Penyidik Kejari Bintan sebelumnya menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi PT BIS dengan kerugian negara hingga Rp 1,7 M itu.
Dalam konferensi pers, Senin (14/12), hanya satu orang yang ditahan yakni tersangka berinisial TD.
Sedangkan tersangka RS belum ditahan dikarenakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani isolasi mandiri.
Keduanya merupakan pejabat di BUMD Bintan. Kasus ini mulai disidik oleh penyidik terhitung 17 September 2020 lalu.
"Hasilnya sudah keluar Senin (14/12) kemarin dan masih positif Covid-19," tutur Kasi Pidsus Kejari Bintan, Senopati, Selasa (15/12/2020).
Senopati juga menyebutkan, bahwa tersangka sudah tiga kali dilakukan tes swab, tiga kali hasilnya masih positif Covid-19.