Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari, Ini Dasarnya

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari. Foto tersangka mantan Direktur PT BIS Risalasi ditahan Kejari Bintan dan diantar ke Rutan Tanjungpinang, Rabu (13/1/2021)

Pihaknya, juga hingga kini masih terus mengawasi kondisi tersangka.

Namun, belum menahan tersangka dikarenakan masih positif covid-19 dan masih menjalani isolasi mandiri.

Sebab pihaknya tidak ingin mengambil resiko untuk menahan tersangka ditengah terpapar Covid-19.

"Kami tidak ingin mengambil risiko, dan tidak ingin anggota jadi terpapar covid-19.

Jadi kita tunggu tersangka sembuh dulu dari Covid-19. Setelah hasilnya negatif baru kami tahan," tegasnya.

KEJARI BINTAN - Kejari Bintan gelar konferensi pers pengembalian uang kasus korupsi PT BIS di Kejari Bintan, Senin (14/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sementara saat disinggung apakah Kejari Bintan tidak khawatir tersangka kabur, Sigit menyebutkan untuk antisipasi tersangka tidak kabur, pihaknya telah mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) ke pihak imigrasi.

"Jadi kita sudah pikirkan ke arah sana dan sudah kami antisipasi," ucapnya.

Korupsi PT BIS

Kejari Bintan menerima pengembalian uang Rp 700 juta terkait kasus korupsi PT Bintan Inti Sukses (BIS).

Pengembalian uang itu diakui Kajari Bintan Sigit Prabowo setelah pengembangan penyidikan dari tim penyidik dan intel Kejari Bintan.

Dengan pengembalian ini, pihaknya sudah menerima Rp 905 juta ditambah dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan beberapa hari lalu sebesar Rp 205 juta.

"Kekurangan kerugian negara tinggal Rp 868 juta lebih dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 Miliar," ungkapnya dalam pers rilis, Senin (14/12/2020).

Sigit menjelaskan, pengembalian ini diterima dari sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba yang sebelumnya dipinjamkan serta belum dikembalikan.

KPLP KELAS II TANJUNGUBAN - Penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban melimpahkan tahap dua kasus tindak pidana pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan, Selasa (17/11/2020). Tamapk kapal tanker MT Pratama -128 GT 325 berbendera Indonesia yang diamankan KPLP Kelas ll Tanjunguban. (TribunBatam.id/Istimewa)

Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dua orang karyawan PT Bintan Inti Sukses(BIS) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (10/12/2020).

Dua orang Pejabat tinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan ini berinisial RS sebagai Direktur BUMD Bintan dan TD selaku Kepala Divis Keuangan BUMD Bintan.

Halaman
1234

Berita Terkini