BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akhirnya menahan Risalasi, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Rabu (13/1/2021).
Risalasi ditahan atas dugaan kasus korupsi investasi jangka pendek yang merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Penahanan Risalasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan kondisi kesehatannya sudah membaik dan ia telah sembuh dari Covid-19.
Sebelumnya, Risalasi tidak ditahan lantaran positif Covid-19 dan kondisi kesehatannya kurang baik.
Setelah dinyatakan sembuh, tersangka dipanggil oleh pihak Kejari Bintan.
Baca juga: Korupsi di Natuna, Kejari Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai, Ini Kasusnya
Baca juga: Korupsi di Lingga, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan
Tersangka hadir pada Rabu kemarin bersama kuasa hukumnya.
Saat itu kuasa hukum Risalasi memberikan surat permohonan kepada Kejari Bintan untuk menjalani rawat jalan. Itu karena kondisi kesehatannya kurang baik.
Hal ini disampaikan Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati.
Surat itu berupa surat kontrol dengan nomor : RAT-SKP/12021/000974 sebagai Dokter yang memeriksa yang berada di RS RAT Tanjungpinang mendiagnosa utama, tersangka menderita peradangan paru-paru dan menganjurkan tersangka untuk dirawat jalan.
Selanjutnya, Kejari Bintan memohon bantuan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan covid-19 Dinas Kesehatan Bintan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan oleh Dokter di UPTD Puskesmas Toapaya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Hasil Rapid Test Antigen-nya juga dinyatakan negatif covid-19.
"Saat itu juga kita langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Bintan untuk pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.
Senopati melanjutkan, setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 20 ayat (1) KUHAP.
Risalasi ditahan di Rutan Tanjungpinang dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengawalan polisi.
"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang. Kemarin tersangka sudah diterima oleh pihak Rutan Tanjungpinang dalam keadaan baik dan sehat," ungkapnya.
Sementara itu, perlu diketahui dalam kasus ini, Kejari Bintan telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing tersangka yakni mantan Direktur PT BIS, Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan PT BIS, Teddy Ridwan.
Hasil penyidikan Kejari Bintan menemukan dugaan penyimpangan dalam program investasi jangka pendek tahun 2016-2017. PT BIS menggulirkan dana pinjaman kepada enam perusahaan swasta.
Namun dana tersebut justru tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.
Satu Tersangka Masih Positif Covid
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus korupsi PT Bintan Inti Sukses atau PT BIS berinisial RS masih positif covid-19.
Direktur BUMD Bintan itu diketahui telah tiga kali menjalani swab test.
Tim penyidik Kejari Bintan bersama petugas kesehatan bahkan mendatangi kediaman tersangka.
Hasil swab test tersangka korupsi PT BIS itu, dikeluarkan RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Penyidik Kejari Bintan sebelumnya menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi PT BIS dengan kerugian negara hingga Rp 1,7 M itu.
Dalam konferensi pers, Senin (14/12), hanya satu orang yang ditahan yakni tersangka berinisial TD.
Sedangkan tersangka RS belum ditahan dikarenakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani isolasi mandiri.
Keduanya merupakan pejabat di BUMD Bintan. Kasus ini mulai disidik oleh penyidik terhitung 17 September 2020 lalu.
"Hasilnya sudah keluar Senin (14/12) kemarin dan masih positif Covid-19," tutur Kasi Pidsus Kejari Bintan, Senopati, Selasa (15/12/2020).
Senopati juga menyebutkan, bahwa tersangka sudah tiga kali dilakukan tes swab, tiga kali hasilnya masih positif Covid-19.
Pihaknya, juga hingga kini masih terus mengawasi kondisi tersangka.
Namun, belum menahan tersangka dikarenakan masih positif covid-19 dan masih menjalani isolasi mandiri.
Sebab pihaknya tidak ingin mengambil resiko untuk menahan tersangka ditengah terpapar Covid-19.
"Kami tidak ingin mengambil risiko, dan tidak ingin anggota jadi terpapar covid-19.
Jadi kita tunggu tersangka sembuh dulu dari Covid-19. Setelah hasilnya negatif baru kami tahan," tegasnya.
Sementara saat disinggung apakah Kejari Bintan tidak khawatir tersangka kabur, Sigit menyebutkan untuk antisipasi tersangka tidak kabur, pihaknya telah mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) ke pihak imigrasi.
"Jadi kita sudah pikirkan ke arah sana dan sudah kami antisipasi," ucapnya.
Korupsi PT BIS
Kejari Bintan menerima pengembalian uang Rp 700 juta terkait kasus korupsi PT Bintan Inti Sukses (BIS).
Pengembalian uang itu diakui Kajari Bintan Sigit Prabowo setelah pengembangan penyidikan dari tim penyidik dan intel Kejari Bintan.
Dengan pengembalian ini, pihaknya sudah menerima Rp 905 juta ditambah dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan beberapa hari lalu sebesar Rp 205 juta.
"Kekurangan kerugian negara tinggal Rp 868 juta lebih dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 Miliar," ungkapnya dalam pers rilis, Senin (14/12/2020).
Sigit menjelaskan, pengembalian ini diterima dari sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba yang sebelumnya dipinjamkan serta belum dikembalikan.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dua orang karyawan PT Bintan Inti Sukses(BIS) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (10/12/2020).
Dua orang Pejabat tinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan ini berinisial RS sebagai Direktur BUMD Bintan dan TD selaku Kepala Divis Keuangan BUMD Bintan.
Kasus ini mulai disidik oleh penyidik terhitung 17 September 2020 lalu.
Namun, baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi kedua tersangka dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS terhadap sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba.
Namun, pinjaman yang diberikan macet dan tidak dibayarkan.Hanya sebagian pengusaha yang membayarkan.
"Jadi keseluruhan yang di pinjamkan ada tujuh, yang didalamnya ada pengusaha, nelayan dan waralaba," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka TD yakni barang bukti uang sebesar Rp 205.000.000 dan sebuah sepeda motor.
Dalam perkara ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
Dari pengungkapan kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Namun, hari ini hanya satu orang yang ditahan yakni tersangka TD sedangkan tersangka RIS belum ditahan dikarenakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani isolasi mandiri.
Sebab pihaknya tidak ingin mengambil risiko untuk menahan tersangka di tengah terpapar Covid-19.
"Kami tidak ingin mengambil resiko, dan tidak ingin anggota jadi terpapar covid-19.
Jadi kita tunggu tersangka sembuh dulu dari Covid-19.
Setelah hasilnya negatif baru dilakukan penahanan," tuturnya.
Sementara saat disinggung apakah Kejari Bintan tidak kawatir tersangka kabur, Sigit menyebutkan untuk antisipasi tersangka tidak kabur, pihaknya telah mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi.
"Kami sudah pikirkan ke arah sana dan sudah kita antisipasi," terangnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google