Hak asuh anak menjadi rebutan antara ayah dan ibunya sehingga pengasuhan dan perlindungan hak-hak anak tersebut menjadi bermasalah.
Urutan kedua kasus terbanyak yang dilaporkan ke KPPAD Kepri adalah kasus hubungan terlarang dimana anak di bawah umur sebagai korbannya.
Pelakunya antara lain tetangga korban, teman korban, orang yang dipercayai korban dan orang yang baru dikenal korban.
Pelaku bahkan pada anak ada yang berusia dewasa dan ada juga yang berusia anak.
Rentang usia korban dari 5 tahun hingga belum genap 18 tahun.
"Dalam kasus ini beberapa pelaku juga merupakan usia anak sehingga masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ungkapnya.
Semua pencabulan yang dilaporkan ke KPPAD Kepri sudah diadvokasi komisioner KPPAD ke kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
Ada yang sudah putus proses hukumnya di pengadilan dan masih ada yang sedang berjalan hingga saat ini.
Tetap muncul dan banyaknya kasus pencabulan anak pada masa pandemi terjadinya karena berbagai faktor antara lain kurangnya pengawasan orang tua pada pergaulan anak baik di lingkungan sekitar rumah maupun pergaulan anak di luar termasuk dipicu oleh media sosial.
Kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung lama membuat anak bosan berada di rumah, apalagi anak yang sudah berusia remaja.
Ia berusaha keluar dari rumah berjumpa dengan temannya, pacarnya atau orang lain.
Lemahnya pengawasan dan kurangnya kecurigaan orangtua memicu terjadinya pergaulan bebas di kalangan remaja sehingga terjadi pencabulan yang berujung pada proses hukum.
Ada juga yang tidak berujung pada proses hukum, tapi berujung pada pelaminan sehingga terjadi pernikahan usia anak.
Angka pernikahan usia anak selama 2020 juga meningkat dari tahun 2019, yaitu naik dua kali lipat lebih. Hal tersebut terlihat dari data Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang dimana tahun 2020, jumlah anak yang meningkah sebanyak 75 pasangan.
Sementara tahun 2019, jumlah pernikahan anak hanya 30 pasang.