KEPRI TERKINI

KPPAD Kepri Terima 127 Pengaduan Selama 2020, Hubungan Terlarang Kasus Terbanyak Kedua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPPAD Kepri Terima 127 Pengaduan Selama 2020, Hubungan Terlarang Kasus Terbanyak Kedua. FOto Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial.

Antara kedua pasangan orangtua dari korban tersebut bisa saja masih terikat dalam perkawinan atau sudah bercerai.

Bentuk-bentuk penelantaran yang dilaporkan ke KPPAD Provinsi Kepulauan Riau antara lain tidak memberikan nafkah anak hingga berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, tidak memberikan hak-hak anaknya.

Selain itu tidak mengasuh anak secara wajar atau sesuai aturan misalnya mengurung anak dalam rumah selama berjam-jam sementara anak masih berusia balita dan tindakan lainnya.

Kasus selanjutnya adalah kasus menyangkut hak kesehatan anak.

Anak harus mendapatkan layanan kesehatan yang baik agar anak sehat dan tumbuh serta kembang sesuai dengan harapan.

Namun tidak semua anak mendapatkan layanan kesehatan tersebut secara bak.

Persoalan kesehatan anak yang muncul pada tahun 2020 antara lain menyangkut pemahaman atau kekhawatiran orangtua terhadap dampak layanan kesehatan yang diberikan, faktor biaya, pengurusan kartu BPJS yang bermasalahan dan masalah Covid-19 yang menimpa beberapa anak.

Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial saat mendatangi korban JO (18) di rumah ibu kandungnya Fani (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Ada tiga anak yang positif Covid-19 yang dilaporkan ke KPPAD Kepri.

Terhadap korban dipantau dan diberikan semangat untuk kesembuhannya.

Dari Maret hingga Juni 2020 berdasarkan data Dinas Kesehatan Kepri, ada sebanyak 41 kasus anak yang positif Covid-19. Dari 41 anak tersebut, meninggal sebanyak 2 anak, sembuh 39 anak.

"Presentase usia anak yang terpapar Covid-19 dan dinyatakan positif sekitar 15 persen dari total penderita," ungkapnya.(*/TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini