Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
"Setelah para pihak yang bersengketa menerima surat pemberitahuan amar putusan kasasi itu, maka tidak ada alasan untuk tidak mematuhi atau menjalankan yang sudah diperintahkan pengadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada PTUN Tanjungpinang, membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang dalam persidangan yang belangsung pada 18 September 2019, terkait gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam (Tergugat) dalam hal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.
Putusan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang tertuang pada No. 3/G/2019/PTUN.TPI tanggal 18 September 2019.
Dalam amar putusan yang disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Ali Anwar yang didampingi Hakim anggota Debora DR Parapat dan Dien Novita dalam persidangan tersebut antara lain menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi (PT Artha Utama Propertindo).
Kemudian mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Semenntara beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah pihak Tergugat yakni Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) dalam proses survey dan pemeriksaan lokasi untuk penerbitan IMB Apartemen 36 lantai yang dibangun PT Artha Utama Propertindo tersebut.
"Dinilai tidak cermat dalam mengkaji dan menentukan akses gerbang keluar masuk bangunan dalam IMB yang diterbitkannya berdasarkan Persetujuan Andalalin No. 551.11/PHB-D/106/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016, dimana akses keluar masuk yang semestinya adalah Jalan Kota dengan ROW 11 meter yang terhubung dengan Jalan Imam Bonjol dirubah menjadi menuju Jalan Khusus ROW 25 meter pada Komplek Nagoya City Walk yang dibangun dan dikelola oleh Penggugat (PT Batam Nusapermai) serta tidak terhubung dengan Jalan Imam Bonjol," kata Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Selain itu Majelis Hakim juga menilai PT Artha Utama Propertindo selaku pengembang Apartemen Formosa Residence dinilai tidak konsisten dalam menentukan lokasi gerbang utama bangunan Apartemen Formosa Residence 36 lantai dari yang semestinya sesuai Persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
Sehingga akibat perubahan lokasi akses bangunan apartement tersebut dianggap telah merugikan kepentingan Penggugat.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menilai bahwa pembangunan jembatan melintas di atas draenese primer sebagai akses utama Apartemen Formosa Residence telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Batam No.4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pendirian bangunan di dalam kawasan lindung berupa sempadan sungai(TRIBUNBATAM.id/ZABUR ANJASFIANTO)