PENDIDIKAN

Ini Syarat dan Ketentuan dari Mendikbud tentang Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - penerimaan peserta didik baru (PPDB)

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

DPRD Minta Disdik Kepri Bersikap, Uba Tawarkan Opsi Subsidi Pendidikan Atasi Kisruh PPDB Kepri

  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring.
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kadisdik Batam Akui Penerima KIP Banyak Tak Tepat Sasaran, Sering Dimanfaatkan saat Momen PPDB

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, sebagai berikut:

  • Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
  • Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Dia menambahkan, poin nomor 3 sampai 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).(*/tribunbatam.id)

SMAN 5 Batam Bakal Tambah 3 Rombel, Hasil Pertemuan dengan Plt Gubernur Kepri Terkait PPDB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19"

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini

Berita Terkini