PILKADA KEPRI

Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI. Foto Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, beberapa waktu lalu

Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).

Pihaknya tetap menunggu hasil putusan Sidang MK, termasuk ketika disinggung jika putusan nantinya memberatkan mereka.

CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri, Soerya Respationo menerima kunjungan dari Isdianto dan Ansar Ahmad, Kamis (10/12). (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebutkan, sampai saat ini yang mendapat undangan untuk sidang lanjutan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan hanya 3 saja.

Selain Pilkada Kepri, pihaknya juga menerima agenda pembacaan putusan hasil gugatan Pilkada Lingga, dan Pilkada Batam.

"Prediksi kami, yang biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan.

Artinya Permohonan gugatan tidak diterima Makamah Kostitusi (MK)," ujarnya, Senin (15/2/2021).

Namun, hanya satu daerah di Kepri yakni Kabupaten Karimun yang diprediksi kuat akan lanjut persidangan gugatan tersebut.

"Makanya saya ini sedang di Karimun membantu teman-teman, sebab divisi saya bagian hukum.

Perkara gugatan di Karimun diprediksi kuat lanjut," ujarnya.

PENGUNDURAN DIRI - Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar Ahmad sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Optimis berlanjutnya sidang perkara di Karimun dikarenakan tidak mendapat undangan jadwal sidang pembacaan putusan atau penetapan oleh Majelis.

"Jadi jangan salah tafsir ya, kalau yang tidak lanjut sidangnya.

Dikatakan tidak lanjut biasanya bisa saja dikarenakan tidak memenuhi ambang batas, atau perkara laporan itu kedaluwasa.

Jadi bukan hanya semata-mata ditolak tanpa sebab," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini