Ansar Ahmad di Pilkada Kepri
Nama Ansar Ahmad kian menjadi sorotan, setidaknya untuk warga Kepri.
Baca juga: KPU Kepri Pleno Pemenang Pilkada Kepri, Digelar saat Batas Akhir Penetapan Usai Sidang MK
Baca juga: Gugatan Pilkada Kepri Tak Diterima MK, KPU Kepri Tunggu Surat Resmi Mahkamah Konstitusi
Itu setelah Mahkamah Konstitusi atau MK tidak dapat menerima gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani.
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB yang disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi.
Ansar Ahmad pun kini melenggang bersama Marlin Agustina sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.
Data KPU Kepri, dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih suara sah adalah 722.030. Dengan rincian paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebanyak 308.553 suara.
Paslon Isdianto dan Suryani dengan 280.160 suara dan pasangan Soerya Respationo dan Iman Sutiawan dengan 183.317 suara.
Data KPU Kepri sebelumnya menyebutkan jika pastisipasi pemilih Pilkada Kepri adalah 68,56 persen pada situasi pandemi Covid-19.
Angka ini cenderung mengalami kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015.
Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2 dianggap telah selesai.
Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google