• SIM C: Rp 75.000
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000
• SIM D khusus D1: Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 225.000
Syarat perpanjangan SIM
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah:
- SIM lama,
- KTP asli dan fotokopi,
- tes kesehatan,
- tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.
Baca juga: Cara Sederhana Cek Keaslian STNK, Perhatikan 3 Poin Utama Ini
Baca juga: Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK
Perpanjangan SIM
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.
Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.
Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.