TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pencurian di warung bakso Idola yang berlokasi di Kilometer 8 atas, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri akhirnya diungkap polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk seorang tersangka berinisial HS (20).
Ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/3/2021) di kawasan Tanjung Unggat.
Dari tangan HS, polisi menemukan satu buah dompet warna putih motif polkadot, satu buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu, serta satu buah kartu ATM Bank BRI warna biru.
"Yang bersangkutan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin Anwar saat konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (29/3/2021).
Baca juga: TEKAN Aksi Pencurian Hasil Laut di Natuna, Pemerintah Bakal Bangun Pangkalan
Baca juga: Pencurian di Karimun, Surau Al Hidayah Jadi Incaran Maling, Kini Kotak Amal Raib
Ia menambahkan, kasus pencurian itu bermula ketika pemlik warung bakso, Susi Lestari Ningsih mendapati lemari kamarnya dalam keadaan terbuka ketika hendak salat subuh.
Kejadian pada 22 Maret sekira pukul 05.00 WIB itu, jelas membuatnya kaget.
Ia pum bergegas membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
"Saat berada dalam kamar, pemilik warung melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, ternyata uang tunai senilai Rp 2 juta dan Rp 5 juta yang di simpan dalam kaleng juga sudah hilang," ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur itu.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang