BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam berlanjut.
Sejak menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka, Rabu (17/3/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 30 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Dari keterangan resmi Kejari Batam di akun media sosialnya, Hariyanto didakwa pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, kasus ini pun telah terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg.
Dugaan tipikor ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu atau tepatnya di awal masa jabatan Rustam Efendi sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam.
Baca juga: Tersangka Tunggal Korupsi Dishub Batam? Anggota DPRD: Tak Mungkin, Ombudsman Minta Jaksa Transparan
Baca juga: Kemana Tersangka Korupsi Dishub Batam? Rutan Batam Belum Terima Titipan Tahanan Kejari
Sebelumnya diberitakan, terkait kasus ini, Kejari Batam ikut memeriksa 22 saksi. Satu di antaranya adalah Rustam Efendi.
Kasus dugaan tipikor ini pun ikut merugikan negara dan diperkirakan kerugian itu di atas Rp 1 miliar.
Tidak hanya itu saja, dugaan tipikor di lingkungan Dishub Batam ini ikut disorot berbagai pihak.
Beberapa di antaranya yaitu Ombudsman Perwakilan Kepri. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha mengatakan, jaksa harus transparan dalam menangani kasus tersebut dan dapat menyampaikan apa adanya ke publik.
“Jangan mau diintervensi,” tegas Lagat kepada Tribun Batam, Senin (22/3/2021).
Tidak hanya Ombudsman, Anggota Komisi III DPRD batam, Thomas Arihta Sembiring juga meminta jaksa untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Tidak mungkin tunggal, pasti ada penyerta,” tegas Thomas kepada Tribun Batam, Kamis (25/3/2021).
Perihal perkembangan kasus, termasuk potensi adanya keterlibatan pihak lainnya, Tribun Batam telah beberapa kali menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana. Namun, Hendar belum merespon pesan yang dikirimkan.
(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam