Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.
Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang.
Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.
"Ya, ada 22 orang," katanya lagi.
Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.
Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
* Berita tentang Korupsi Dishub Batam
* Berita tentang Kadishub Rustam Efendi
* Berita tentang Kejaksaan Negeri Batam