Tak tahu kalau sekarang," ujar sumber itu.
Baca juga: Kadishub Batam Jadi Tersangka, Jaksa Sebut Perbuatan Rustam Efendi termasuk Pemerasan
Sementara itu, Kejaksaan menyebut jika perbuatan Rustam Efendi termasuk dalam kategori pemerasan.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana.
Ia mengatakan, Rustam Efendi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelas dia lagi.
Rustam akan ditahan di salah satu rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 8 sampai 27 April 2021 nanti.
"Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.
4. Ramadhan di Rutan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekira pukul 11.00 Wib, Rustam Efendi langsung dijebloskan ke penjara di hari yang sama.
Rustam tampak digiring keluar gedung kejaksaan memakai rompi tahanan.
Ia digiring menuju mobil tahanan.
Selanjutnya, dia akan dititipkan selama 20 hari kedepan terhitung 8-27 April 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Itu artinya, Rustam akan menjalani puasa pertamanya di sel penjara. Sebab awal Ramadhan 1422 Hijriah diperkirakan jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
5. Periksa 22 saksi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Efendi.
Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam.
Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Hariyanto segera Disidang di Pengadilan Tipikor