BINTAN TERKINI

Star Pool Billiard Atensi PPNS Bintan, Jual Mikol saat Ramadhan, 'Kami Punya Izin'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto di lokasi Star Pool Billiard Bintan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dan buka saat Ramadhan, Rabu (28/4/2021).

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Keberadaan Star Pool Billiard di Jalan Barek Motor Bintan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur jadi atensi penyidik PPNS Disperindag Bintan.

Itu setelah tempat usaha di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri itu diduga menjual aneka minuman beralkohol golongan C.

Penelusuran TribunBatam.id, aneka minuman keras itu dijual ketika pengunjung membuka room untuk berkaraoke yang berjumlah 4 ruangan.

Wahana permainan billiard ini juga melayani room karaoke serta hall di lantai lll.

Jam operasional tempat usaha ini juga beroperasi sejak pukul 3 sore hingga pukul 3 dini hari.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS Disperindag Bintan, Setia Kurniawan menjelaskan, untuk izin minuman beralkohol, bar, karaoke serta biliard harus memiliki izin tersendiri.

Star Pool Billiard Bintan di Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Saya tegaskan untuk karaoke dan penjualan minuman beralkohol di usaha Star Pool Billiard di Jalan Barek Motor Kijang itu memiliki izin dan tidak pernah mengusulkan izin SIUP -MB," ungkapnya, Rabu (28/4/2021).

Setia menambahkan, untuk SIUP-MB diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Didalam Pasal 106, bunyi pasalnya setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib mengantongi izin.

Pelaksanaan dari pasal itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang minuman beralkohol di situ SIUP-MB untuk inportir, distributor, pengecer.

"Jika kapasitas dia kalau pengecer harus punya SIUP- MB," tegasnya.

Setia juga menyebutkan, jika tetap nekat menjual mikol tanpa memiliki izin SIUP-MB untuk pengecer hukuman 4 tahun atau denda 10 miliar.

"Usaha juga terancam ditutup merupakan sanksi tambahan," sebutnya.

Baca juga: Dimanjakan Kemewahan, Nia Ramadhani Terancam Diusir dari Istana Bakrie Jika Nekat Lakukan Hal Ini

Baca juga: Apakah Penderita Asam Lambung/GERD boleh Berpuasa Penuh di Bulan Ramadhan?

Sementara Manajer Star Pool Billiard yang dikonformasi soal jam operasional mengaku telah memberlakukan pembatasan waktu operasional, khususnya saat Ramadhan 2021.

"Biasanya kami buka sampai pukul 04.00 WIB kalau ada yang buka room atau hall kami ini.

Halaman
12

Berita Terkini