TRIBUNBATAM.id - Dipecat dari pekerjaan, dikejar-kejar debt collector hingga diancam bunuh membuat Mawar (bukan nama sebenarnya) stres dan nyaris bunuh diri.
Niat berutang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk membayar kebutuhan kuliahnya, tak disangka ia terjebak jeratan bunga utang hingga mencapai Rp 30 sampai Rp 40 juta di 24 aplikasi pinjol.
Kisah mengerikan yang dialami Mawar yang terjebak utang pinjol menggugah iba Wali Kota Malang, Sutiaji dan Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri.
Keduanya bergegas menggelar pertemuan dengan Mawar, eks guru Taman Kanak-kanak (TK) tersebut di Balai Kota, Rabu (19/5/2021).
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut, Mawar menjelaskan kronologi mengapa dirinya sampai terlilit utang hingga puluhan juta.
Baca juga: Jerat Pinjol Teror Guru TK, Pinjam Rp 600 Ribu Bayar Rp 1,2 Juta, Stres Nyaris Bunuh Diri
Awal Mawar memutuskan berutang adalah untuk membayar biaya semester kuliahnya.
Karena dia merasa honor yang dia dapatkan dari mengajar sebagai guru TK selama ini tak cukup.
Demi melanjutkan kuliah S-1 itu, Mawar lalu mendapat tawaran dari seorang temannya agar melakukan pinjaman melalui aplikasi online.
Karena membutuhkan uang senilai Rp 2,5 juta, Mawar meminjam uang kepada sejumlah aplikasi pinjol.
Di awal peminjaman uang tersebut, Mawar hanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp 400 ribu - Rp 600 ribu.
Akhirnya dia memilih berutang kembali kepada pinjol lain.
Sesuai aturan yang diterapkan oleh pinjol, dalam kurun waktu tujuh hari, Mawar harus melunasi utangnya.
Apalagi bunga yang didapatkan cukup besar, dari angka yang tertera di aplikasi tertulis Rp 1,8 juta, namun uang yang diterima senilai Rp 1,2 juta.
Dari situlah, Mawar akhirnya melakukan peminjaman ke pinjol lain yang berbeda-beda untuk membayar tagihan sebelumnya.
"Karena saya tidak punya dana untuk membayar jadi saya pinjam lagi dan terus pinjam lagi supaya saya bisa membayar tagihan yang sudah jatuh tempo.
Sampai akhirnya menumpuk banyak antara Rp 30 - 40 Juta di 24 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda," ucapnya.
Baca juga: Guru TK Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector, Utang Menumpuk Rp 40 Juta di 24 Aplikasi Pinjol
Proses gali lubang dan tutup lubang itu pun terus dilakukan oleh Mawar agar dirinya dapat melunasi utang di pinjol yang lain.
Apa yang dilakukan tersebut, ternyata bukan merupakan solusi untuk dapat segera melunasi utang.
Hal tersebut justru menjadi boomerang bagi Mawar.
Karena tak kunjung melunasi, Mawar banyak mendapatkan teror dan ancaman dari para penagih atau debt collector.
Bahkan, Mawar sampai diancam mau dibunuh yang membuatnya depresi dan ingin bunuh diri.
"Di situ saya akhirnya berhenti dan tidak mengajukan lagi karena pinjaman saya.
Akhirnya saya mendapatkan dukungan dari teman-teman saya," ucap perempuan berinisial S ini.
Mawar pun sempat menjelaskan masalah yang dia alami kepada sekolah TK tempat dia mengajar.
Namun, bukannya dukungan yang dia terima, Mawar justru dikeluarkan dari TK tempat dia mengajar pada 5 November 2020 lalu.
Alasan Mawar untuk menceritakan masalahnya ialah bertujuan untuk berjaga-jaga jika ada teror dari pinjol kepada pihak sekolah atau guru-guru di sekolah tempat dia mengajar.
"Saya berharap dapat dukungan dari pihak sekolah justru pil pahit yang saya dapatkan.
Kenyataan pahit ini membuat mental saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat," ucapnya.
Hingga akhirnya Mawar mendapatkan masukan dari teman-temannya dan sejumlah komunitas.
Dia pun mendapatkan saran agar mengkroscek sejumlah aplikasi pinjol yang telah menagih utang kepada dirinya.
Dari 24 pinjol tersebut, 19 pinjol berstatus ilegal dan 5 pinjol lainnya berstatus legal yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keinginan saya untuk 19 pinjol yang ilegal itu agar segera ditindaklanjuti.
Karena mereka telah membuat malu saya."
Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjaman Online, Inilah Daftar 151 Fintech Berizin dan Terdaftar di OJK
"Bahkan saya telah dibuatkan grup sendiri yang isinya mengancam dan mengintimidasi saya," ucapnya.
Dari pengalaman yang telah dia alami tersebut, Mawar mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pinjol ilegal.
Dia menyarankan agar meminjam uang kepada pinjol yang telah terdaftar dan berizin OJK.
"Saya hanya berpesan agar masyarakat berhati-hati sebelum melakukan pinjol.
Lebih baik melihat dulu daftar pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK."
"Jika sudah terjadi dan terjerat pinjol dengan model penagihan seperti yang saya alami maka laporkan ke Satgas Waspada Investasi," ucapnya dilansir dari SuryaMalang.com berjudul Dipecat Sekolah & Diancam Dibunuh Debt Collector, Guru TK di Malang Terjerat Utang Demi Biaya Kuliah.
Usai menjelaskan kronologi tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji akan segera melunasi utang pokok yang dialami oleh korban.
Sutiaji memerintahkan perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisir dan segera menyelesaikan masalah yang dialami oleh Mawar.
Baca juga: Jangan Sembarangan Utang di Pinjaman Online, Harus Terdaftar di OJK dan Cek Besaran Bunga
Baca juga: Ingin Lunasi Utang Pinjaman Online dengan Bunga Mencekik, Lakukan dengan Cara Ini
Baca juga: Begini Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Secara Bijak
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)