Nasib pedagang Simpang Barelang, Keluran Tembesi, Kecamatan Sagulung yang memilih bertahan di lapak dagangan mereka kini tinggal menunggu waktu.
Surat Peringatan ke Tiga (SP III sebelumnya sudah diserahkan kepada seluruh pedagang yang ada di Simpang Barelang.
Penertiban Simpang Barelang ini berlaku mulai dari lampu merah sampai dengan Simpang Permate.
SP tiga yang diterima oleh pedagang berakhir sampai hari ini Jumat (21/5/2021).
Selanjutnya Tim terpadu Kota Batam, akan melayangkan surat perintah pembongkaran yang berlaku selama satu hari.
Sebelumnya sejumlah warga Simpang Barelang menolak mentah-mentah keluarnya SP III.
Selengkapnya baca, Penertiban Simpang Barelang, Tim Terpadu Kirim Surat, Belum Ada Tempat Permanen
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang KEJADIAN POPULER BATAM