Itu Beliau sampaikan pada warga di sini.
Namun tiba-tiba pagi tadi kami sudah terima surat SP3 pengosongan lahan, ini sangat tidak manusiawi," tegas Radot.
Kesedihan ini, diakuinya juga dirasakan sedikitnya 250 KK yang terdampak penggusuran.
Radot menyebutkan kedatangan pihaknya ke Kantor Camat Sagulung untuk mempertanyakan tanggapan Pemko Batam dalam hal ini Tim Terpadu Kota Batam terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD kota Batam sebelumnya, perihal rencana penertiban row jalan simpang Barelang.
"Belum ada hasil lanjutan dari RDP kemarin, pagi ini kami sudah terima surat SP3 terkait informasi penggusuran lahan.
Kami menolak surat yang dikirim Tim Terpadu tadi pagi," ujar Radot.
Dalam surat tersebut, warga yang bermukim di sekitar row jalan dengan radius 50 meter dari median jalan harus segera pindah dalam kurun waktu dua hari.
Mereka ingin bertahan sebab hasil RDP sebelumnya pada tanggal 15 Maret memutuskan untuk belum dulu ambil tindakan apapun sebelum ada RDP lanjutan.
"Nah RDP lanjutan ini belum ada sampai sekarang.
Kok malah datang SP III dengan ultimatum bahwa harus kosong dalam dua hari.
Kami masyarakat punya permintaan yang lazim sebelumnya yakni tempat relokasi yang layak tapi tak ditanggapi sampai saat ini.
Pak Rudi (Walikota Batam) sebelumnya juga sudah janjikan itu saat tinjau ke lokasi pemukiman kami Januari lalu.
Kenapa semuanya tak ditepati seperti ini," ungkap Radot.
Mereka mendatangi kantor kecamatan Sagulung untuk memintah lurah Tembesi Arfie dan Camat Sagulung Reza Khadafi meneruskan keberatan ataupun permintaan mereka ke Pemko Batam dan juga Tim Terpadu.
"Simpel saja permintaan warga. Itukan tempat tinggal semua.