KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bupati Karimun Aunur Rafiq mendatangi Kecamatan Kundur Barat dan Kecamatan Ungar, Rabu (2/6/2021).
Kedatangannya untuk melihat langsung proses vaksinasi corona di Karimun.
Peninjauan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan dan support kepada masyarakat agar tidak takut untuk melakukan penyuntikan vaksin tersebut.
Sekaligus memutus rantai penyebaran covid-19 di Karimun yang kian melandai.
Aunur Rafiq juga menjelaskan keluhan atau efek samping setelah melakukan penyuntikan vaksinasi jenis Astrazeneca.
"Tidak ada yang harus ditakuti dalam penyuntikan vaksinasi covid-19.
Tidak ada keluhan serta efek samping setelah divaksin.
Insya Allah vaksin AstraZeneca ini aman sudah teruji," ucap Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Ia menambahkan, kepada masyarakat untuk bisa segera datang ke pukesmas-pukesmas terdekat untuk melakukan penyuntikan vaksinasi.
"Sebelum pemberian vaksin, dilakukan screening atau pemeriksaan awal apakah kondisi warga yang akan mendapat vaksin sesuai atau dalam keadaan normal.
Tidak ada paksaan dan tidak memiliki penyakit penyerta," tambahnya.
Proses vaksinasi yang telah dilaksanakan di Kecamatan Kundur Barat dan Kecamatan Ungar menurutnya mencapai 300 jiwa per hari.
Diketahui, jumlah penduduk di Kecamatan Ungar mencapai 6 ribu jiwa, sementara 4 ribu di antaranya di wajibkan melakukan penyuntikan, sementara yang telah di vaksi sebanyak 600 jiwa.
Baca juga: Vaksinasi Corona di Karimun Berlanjut, Tersedia 280 Vial Vaksin Sinovac, Ini Sasarannya
Baca juga: Vaksinasi Corona di Karimun Tahap Kedua Sasar Anggota TNI dan Polri, Ini Kata Kadinkes
Sementara itu, penyuntikan vaksinasi yang di dorong Pemkab per kecamatan demi memutusnya penyebaran virus corona, hingga akhir Juni harus mencapai 30 persen.
"Vaksinasi untuk Kecamatan Kundur Barat sebanyak 200 jiwa yang melakukan penyuntikan, sementara Kecamatan Ungar 100 jiwa.
Untuk Kecamatan Ungar sudah mencapai 12 persen.
Kami menargetkan kepada masyarakat di kecamatan-kecamatan yang ada di pulau hingga akhir Juni harus mencapai 30 persen," terangnya.
Selain itu, Pemprov Kepri berencana mengirim kembali vaksinasi jenis AstraZeneca sebanyak 1.200 vial yang nantinya untuk 12 ribu penduduk Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq menilai animo masyarakat Kabupaten Karimun saat ini sudah mulai membaik, terlihat keinginan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dengan datang ke pukesmas terdekat.
Sementara, vaksinasi yang telah di lakukan untuk wilayah Kabupaten Karimun kini sudah mencapai 10 persen.
Serta akan diupayakan dalam 10 hari mendatang mencapai 20 persen.
"Saat ini, 18 ribu dari 183 ribu sudah divaksin, dan akan terus di upayakan mencapai 20 persen dalam 10 hari mendatang," sebutnya.
Dalam peninjauan tersebut Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Asisten III, serta Kabag Humas Pemkab Karimun.
Penutupan THM Diperpanjang
Pemerintah Kabupaten Karimun memperpanjang waktu penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Karimun hingga 30 Juni 2021.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Karimun.
Sebelumnya Bupati Karimun telah melakukan rapat evaluasi terkait penyebaran covid-19 di Gedung Cempaka Putih.
Salah satu poinnya yakni menutup THM.
Diketahui dalam 10 hari pertama, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengimbau untuk menutup THM. Jika kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi.
Seiring waktu, penutupan THM itu diperpanjang. Mengingat kasus covid-19 di Karimun yang terus melonjak.
Saat ini total keseluruhan pasien yang terpapar covid-19 sebanyak 1250 orang dan tersebar di seluruh kecamatan di Karimun.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun, Sensissiana mengeluarkan surat edaran terbaru arahan dari Bupati Karimun.
Isinya mengenai perpanjangan batas waktu penutupan usaha dan percepatan penanganan covid-19 di sektor pariwisata.
"Menyikapi adanya peningkatan perkembangan kasus positif covid-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun, bagi usaha tempat hiburan untuk meneruskan penutupan usahanya sementara waktu hingga 30 Juni 2021 mendatang," ucap Sensissiana, Selasa (1/6/2021).
Lebih lanjut, tempat hiburan tersebut di antaranya, arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bilyard, panti pijat, karaoke, live music dan kafe.
"Termasuk objek wisata dan kolam renang untuk menutup usahanya sementara waktu hingga batas waktu yang akan dievaluasi terlebih dulu," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak usaha restoran atau kafe juga tidak dibenarkan menyediakan layanan makan dan minum di tempat yang menyediakan kursi.
Melainkan dibungkus atau dibawa pulang atau take away hingga batas waktu covid-19 di Karimun mereda.
"Nantinya apabila ada yang melanggar ketentuan yang diberlakukan, akan diberikan sanksi serta pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun