TKI ILEGAL DI BINTAN

TKI Ilegal di Bintan - Polisi Lacak Tekong yang Akan Berangkatkan ke Malaysia

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKI Ilegal di Bintan - Polisi Lacak Tekong yang Akan Berangkatkan ke Malaysia. Foto Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 53 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan Polres Bintan di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Senin (28/6/2021) malam.

Hingga kini kasus tersebut masih diusut Polres Bintan.

Pasalnya, orang yang mendatangkan dan akan membawa TKI itu ke Malaysia melalui Pelabuhan Gentong Tanjunguban belum diamankan dan masih dalam proses penyelidikan.

"Saat diamankan, tekong maupun pengurus yang memberangkatkan tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam pencarian oleh penyidik," terang Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (30/6/2021).

Bambang menuturkan, puluhan TKI Ilegal itu juga sudah diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut terkait pemulangannya.

Baca juga: Cerita TKI Ilegal di Bintan, Kerja Kapal Cina Pulang Ditipu, Kini Tak Pegang Uang

Baca juga: Polres Bintan Tangkap 53 TKI Ilegal di Pelabuhan Gentong Tanjunguban

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan masyarakat, baik TKI yang akan ke luar negeri maupun ingin masuk kembali ke Indonesia, agar menggunakan jalur-jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sebab sudah ada satgas khusus penanganan TKI. Sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantinanya agar para PMI terhindar dari covid-19,"terangnya.

Ia melanjutkan, terkait jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, akan terus dilakukan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian untuk ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Pelaku yang terlibat dalam pengiriman TKI masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

"Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," ungkapnya.

Bambang juga mengimbau warga agar melapor ke Bhabinkamtibmas atau call center 110 Polres Bintan, apabila mengetahui informasi adanya TKI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi, khususnya di Bintan.

"Selama 24 jam non stop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran covid-19," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bintan menyerahkan 53 TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI Tanjungpinang.

Penyerahan puluhan TKI Ilegal di Bintan ini dilakukan Selasa (29/6) malam untuk selanjutnya dilakukan proses pemulangan.

Mereka sebelumnya ditangkap anggota Polres Bintan di Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Senin (28/6).

Halaman
12

Berita Terkini