TKI ILEGAL DI BINTAN

TKI Ilegal di Bintan - Polisi Lacak Tekong yang Akan Berangkatkan ke Malaysia

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKI Ilegal di Bintan - Polisi Lacak Tekong yang Akan Berangkatkan ke Malaysia. Foto Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono

Plt.Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Tanjungpinang, Darman M. Sagala menyebutkan, 53 orang PMI sudah diserahkan kepada BP2MI Tanjungpinang kemarin malam.

Darman juga menjelaskan jika 12 Calon PMI asal Lombok NTB yang hendak berangkat ke Malaysia telah menjalani Rapid Test Antigen oleh Polres Bintan dengan hasil negatif.

TKI ILEGAL DI BINTAN - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang diamankan Polres Bintan saat menjalani rapid tes antigen oleh pihak Puskesmas Sri Bintan, Selasa (29/6/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"PMI rencananya akan segera dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan antigen ulang untuk syarat kepulangan," katanya, Rabu (30/6/2021).

Sementara untuk 41 PMI awak kapal Cina harus menjalani karantina selama 5 hari dan dua kali swab PCR dengan hasil negatif oleh KKP Tanjungpinang.

Saat berada di Polres Bintan, mereka sebelumnya menjalani Rapid Test Antigen dengan hasil negatif.

Menurut Darman, ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional.

"Mereka statusnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: Cerita TKI Ilegal di Bintan, Kerja Kapal Cina Pulang Ditipu, Kini Tak Pegang Uang

Baca juga: Terpapar Covid-19, 7 TKI /PMI di Rusunawa Tanjunguncang Dievakuasi ke RSKI Galang Batam


Mereka sementara akan dititipkan di RPTC Tanjungpinang di bawah tanggungjawab UPT BP2MI Tanjungpinang," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang TKI Ilegal di Bintan

Berita Terkini