"Lantas masalah apa," tanya jaksa seperti dilansir Tribun-Medan.com berjudul Ketua Kadin Sumut Berencana Suap Jaksa Rp 150 Juta Menurut Pengakuan Kepsek MAN 3.
"Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.
Baca juga: Pria Lulusan Akpol Dipecat Dari KPK, Korupsi Bikin Dirinya Malu Seumur Hidup
Mendengar hal tersebut, sontak jaksa menegur Nurkholida Lubis agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan.
"Jangan mungkin, Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana," cecar jaksa lagi.
Ia pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan.
"Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati.
Jadi kami (nyetor) Rp 10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih,"
"Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer, yang Rp 100 juta saya antar ke hotel," ungkap Nurkholida Lubis.
"Untuk menutup kasus di Kejati?," tanya jaksa memastikan
"Benar pak," kata Nurkholida Lubis.
Jaksa kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul Mahalli.
Nurkholidah mengaku Khairul Mahalli dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)